Soal Motif Penguntitan Jampidsus, Kejagung: Tanyakan ke Polri, Siapa di Belakangnya

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung RI telah mengirimkan surat pemberitahuan niat menangkap Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Polri di Kejaksaan Agung, Febrie Adriansiah.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, mengatakan pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polri.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik ​​kepolisian, Badan Keamanan Nasional Polri,” kata Ketut kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

“Tanyakan saja apa yang terjadi setelah itu, apa motifnya, apa yang melatarbelakanginya, kita serahkan pada mereka,” imbuhnya.

Baca juga: Minta Polri jelaskan maksud penangkapan Jampidsus, Mahfoud. Kedamaian harus diberikan kepada masyarakat.

Ketut menambahkan, Kejaksaan Agung tak mau lagi ikut campur dalam kasus perburuan yang dilakukan anggota kelompok khusus antiteror “88”.

“Kami akan tampil, kata Ketut. “Kami tidak akan ikut campur.

Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Iqbal Mustofa (IM) diketahui membuntuti Jampidsus Febri saat sedang makan malam di Sipete, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2024) lalu.

Baca juga: Rangkaian Peristiwa di Kompleks Kejagung Diduga Ditargetkan Drone 2 Pekan Kemudian Jampidsus Disusul Densus 88

Kabid Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Bripda IM sedang diperiksa Divisi Propam (Profesionalisme dan Keamanan) Polri.

Namun hasil uji Propam menyatakan tidak ada pelanggaran sehingga Bripda IM tidak disetujui.

Setelah itu, Polri menilai kasus tersebut sudah selesai dan belum mau mengungkap motif penangkapan Fabri oleh Bripda I.M. Dengarkan berita terbaik dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top