Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

JAKARTA, virprom.com – Ketua Umum Partai Solidaritas (PSI) Kaezang Pangarep buka suara soal kemungkinan mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur Jakarta pasca pergantian Mahkamah Agung (MA) di daerah tersebut. Daerah. kandidat utama.

Menurut Kezang, hal tersebut dimungkinkan mengingat PSI sudah berlangsung di DKI Jakarta, namun ia meminta masyarakat menunggu kejutan menjelang kompetisi Pilkada Jakarta yang sebenarnya pada Agustus 2024.

Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu saja kejutannya di bulan Agustus. Itu saja, kata Kezang di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Soal Jokowi Tolak Izinkan Kaesang Pilih Daerah, Gibran: Ya Tidak

Menurut putra bungsu presiden, Joko Widodo, DPRD DKI Jakarta memiliki 8 kursi karena wajar jika PSI mengusung pendukungnya sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Jadi kalau kita lihat, PSI bisa mencalonkan gubernur atau wakil gubernur meski harus bekerja sama dengan partai lain, ujarnya.

 

Namun Kaesan mengingatkan, keputusan MA pertama-tama membuka jalan bagi diberlakukannya undang-undang KPU Pusat (KPU).

Ia mengaku belum mengetahui apakah KPU selaku penyelenggara pemilu mau berkonsultasi dengan Parlemen Indonesia (DPR) terkait hal tersebut.

Baca Juga: Gerindra Sebut Kesang Bukan Hanya Anak Presiden, Tapi Cerdas

“Saya tidak tahu apakah PKC sendiri harus berbicara dengan DPRK atau tidak. Saya tidak ikut serta, saya tidak tahu,” kata Kazan.

Bagi Anda, Kesan bisa menjadi calon gubernur dan wakil gubernur setelah Mahkamah Agung mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Sebelum adanya keputusan tersebut, Kaesang belum bisa mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur karena usianya di bawah 30 tahun.

Undang-undang KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan salah satu syarat calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 orang. Usia pada waktu tertentu.

Baca Juga: Tadi Jokowi Tak Terima Gibran Jadi Cawapresnya, Bagaimana dengan Kesang di Pilkada Jakarta?

 

Kaesang baru akan menginjak usia 30 tahun pada Desember 2024, dan rencana KPU akan menetapkan calon kepala daerah pada September 2024.

Namun, Mahkamah Agung mengubah aturan tersebut dan mengubah calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun pada saat pencalonan, bukan pada saat pencalonan.

 

Hasilnya, Kaesang bisa mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur karena pemilu digelar pada 2025 dan usianya sudah 30 tahun. Tetap up-to-date dengan pilihan kami di ponsel Anda. Untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top