Soal Kemungkinan Usung Anies di Jakarta Usai Putusan MK, PDI-P: Kita Lihat Aspirasi Rakyat

JAKARTA, virprom.com – Sekretaris Jenderal (Sekretaris) PDI-P Hasto Cristianto mengatakan partainya akan mendengarkan keinginan masyarakat terkait kemungkinan pencalonan Anies Baswedan sebagai calon gubernur DKI Jakarta.

PDI-P DKI bisa mengikuti Pilkada Jakarta tanpa berkoalisi dengan partai lain setelah putusan Mahkamah Konstitusi (CJ) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas parlemen menjadi 7,5 persen.

“(Soal usulan Ani), ya nanti kita lihat aspirasi masyarakat, ini keputusan yang membawa angin segar,” kata Hasto saat ditemui rombongan media di Gedung BPK Merah Putih, Jakarta. pada hari Selasa. (20-08-2024).

Baca juga: PDI-P Segera Perdebatkan Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Batasan Pilkada Jakarta

Hasto menambahkan, putusan MK membatalkan upaya sejumlah kelompok yang mencoba menuntut satu calon saja di Pilkada DKI Jakarta.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah mendengarkan suara rakyat.

PDI Perjuangan akan bersatu dan berintegrasi dengan rakyat serta bisa mengajukan calonnya di Jakarta, kata Hasto.

Hasto juga mengatakan Anies berpeluang jika berpasangan dengan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. Namun peluang ini bergantung pada ambisi masyarakat.

“Masyarakat mempunyai kesempatan untuk mencalonkan (memilih nomor) dan itu yang menjadi fokus PDI Perjuangan,” jelas Hasto.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengubah nilai ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dengan keputusan ini, hanya diperlukan 7,5 persen dari 20 persen suara pada pemilu legislatif lalu untuk memenuhi ambang batas calon gubernur Jakarta.

Baca juga: Kazakhstan Diprediksi Jadi Lawan Berat Jika Anies dan Ahok Maju di Pilkada Jakarta Usai Putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebelum ada keputusan tersebut, Anies Baswedan tak bisa mencalonkan diri sebagai gubernur karena ditinggalkan partai pendukungnya seperti PKS, Nasdem, dan PKB. Mereka memilih bergabung dalam koalisi Indonesia Maju Plus dan mendukung Ridwan Kamil-Suswono.

Pada saat yang sama, Ridvan Kamil-Suswono mendapat dukungan dari 12 parpol yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, Partai Nasdem, dan PKB. Kemudian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Di sisi lain, PDI Perjuangan tidak bisa maju sendirian di Pilkada DKI Jakarta karena kursinya di DPRD DKI Jakarta berada di bawah ambang batas. Namun dengan keputusan tersebut, PDI Perjuangan memberikan peluang untuk mengajukan calonnya sendiri, termasuk Anies Baswedan.

Sekadar informasi, PDI-P memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 Simak berita terkini dan berita unggulan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top