Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

JAKARTA, virprom.com – Menteri Kesehatan (Masyarakat) Budi Gunadi Sadikin mengatakan BPJS kesehatan kelas 1, 2, 3 dihapus untuk meningkatkan standar pelayanan rawat jalan di setiap rumah sakit (RS).

Kelas BPJS Kesehatan telah digantikan oleh kelas rawat inap standar (KRIS). Budi mengatakan, satu ruangan dengan KRIS mampu menampung maksimal 4 orang.

“Ini meningkatkan standar pelayanan minimal, sehingga standar minimal pelayanan kelas BPJS di seluruh Indonesia lebih baik. Misalnya dalam satu ruangan isinya 6, 8, sekarang harusnya maksimal 4 dalam satu ruangan,” kata Budi. Jika kita bertemu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Hapus Kelas BPJS, Menkes: Kaya, Miskin, Pelayanan untuk Semua

Budi mengatakan, dulu ruang BPJS kesehatan tidak memiliki kamar mandi.

Menurutnya, seluruh ruang BPJS kesehatan kini telah dilengkapi kamar mandi sehingga pasien tidak perlu keluar ruangan.

Budi mengatakan akan ada tirai yang memisahkan tempat tidur pasien untuk menjaga privasi masing-masing orang.

“Dulu tidak ada tirai pemisah. Jadi kalau ada yang sakit, teriak-teriak, kalau pihak lain tidak nyaman, ada privasi. Sekarang ada privasi dan hal-hal lain yang secara fisik kita definisikan di dalam gedung,” ujarnya. 

Oleh karena itu, Budi menegaskan, tujuan diperkenalkannya KRIS sebagai pengganti kelas BPJS adalah untuk meningkatkan standar minimal pelayanan rawat jalan di seluruh rumah sakit.

Baca juga: Kalau Utangnya Sudah Lunas, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Segera Digunakan?

Budi mengatakan, cara baru ini akan diterapkan secara bertahap.

“Dan kami sudah melakukan uji coba di RSUD, RS swasta, dan RS pemerintah pusat selama lebih dari 1 tahun. Jadi akan kami laksanakan secara bertahap,” kata Budi.

Sebelumnya, pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 (Perpres) tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan resmi mengubah BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS- diubah.

KRIS merupakan standar minimal pelayanan rawat jalan yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Merujuk pada Pasal 103B ayat 1 Perpres No.

Penyelenggaraan KRIS BPJS Kesehatan diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Siti Nadia Tarmizi, Kepala Kantor Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengatakan KRIS BPJS Kesehatan akan diterapkan di seluruh rumah sakit yang tersebar di Indonesia, mulai dari rumah sakit pemerintah, rumah sakit daerah, rumah sakit swasta, rumah sakit BUMN. , dan rumah sakit polisi. , dan RS TNI.

Baca juga: Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Pasien Selain Kategori Ini

Dalam penerapannya, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria ruang perawatan sebagaimana diatur dalam Pasal 46A Perpres No. 59 Tahun 2024.

“Saat ini ada sekitar 2.000 rumah sakit yang siap menerapkan KRIS ini,” kata Nadia saat dikonfirmasi virprom.com, Selasa (14/5/2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top