Soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas, Menteri LHK: Mereka kan Punya Sayap Bisnis

JAKARTA, virprom.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Norba Bakar mengatakan penerbitan izin usaha pertambangan (ormas) kepada organisasi kemasyarakatan tidak serta merta dilakukan tanpa adanya akuntansi.

Ia yakin setiap organisasi besar akan mampu mengelola bisnis pertambangan karena memiliki organisasi yang memiliki sayap di bidang bisnisnya.

“Organisasi itu punya sayap organisasi, termasuk sayap usaha. Makanya izin yang dimaksud di sayap usaha. Jadi tetap benar-benar profesional,” kata Siti Norba Bakar saat mengunjungi Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Minggu (2) ditemui di Jakarta. ). /6/2024).

Baca Juga: Tolak Bagi Kue dengan Izinkan Ormas Kelola Tambang, Menteri LHK: Yuk Lihat Dasarnya…

Ia yakin, pemberian izin pengelolaan mineral akan lebih efektif dibandingkan organisasi besar yang selalu mengusulkan perlunya meminta uang.

“Banyak organisasi yang fokus pada hal ini, karena ada sayap organisasi yang memfasilitasi [kemampuan mengelola]. Daripada organisasi besar setiap hari mencari proposal, mengajukan proposal, lebih baik memiliki sayap bisnis yang bersih dan jelas. .Terus jadi profesor,” kata Sethi.

Menurut Siti, perizinan ini merupakan bentuk peningkatan produktivitas masyarakat melalui organisasi besar.

Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah hendaknya memberikan kesempatan produktif kepada rakyatnya.

“Konstitusi mengatakan produktif adalah hak asasi manusia, maka peluang produksi rakyat, apapun caranya, harus diberikan kepada mereka, maka hutan sosial harus diberikan kepada rakyat, itu adalah hak rakyat yang harus diperhitungkan. Oleh pemerintah,” kata Siti.

Baca Juga: Jokowi Beri Izin Perusahaan Besar Usaha Tambang, PGI: Jangan Abaikan Pekerjaan Pokok Pembangunan Masyarakat

Siti mengatakan, selama ini banyak masyarakat yang mengusulkan pemberdayaan hutan sosial.

Kiriman datang dari berbagai kalangan agama. Namun, dia tidak menyebutkan kelompok mana saja.

“Ada banyak hutan sosial. Ya, kelompoknya banyak, dari berbagai agama berbeda, tidak masalah. Tidak, itu bukan agama, lho. Seperti yang saya katakan tadi, itu tergantung apakah itu sayap bisnis atau bukan. “Sayap, sayap” itu profesi,” jelas Siti.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Batubara.

Melansir salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Mensesneg, Jumat (31/5/2024), beleid tersebut ditandatangani pada 30 Mei 2023.

Peraturan atau regulasi ini memuat undang-undang baru yang memperbolehkan organisasi sosial dan keagamaan mengelola pertambangan. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 83A yang membahas tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Pasal 83A ayat (1) menyatakan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan secara preferensi kepada badan usaha milik organisasi besar dan organisasi keagamaan.

Baca juga: Bertemu Zelenskiy, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah perjanjian karya pertambangan batubara (PKP2B) sebelumnya.

Kepemilikan saham pada perkumpulan usaha IUPK dan/atau organisasi masyarakat keagamaan tidak dapat dialihkan atau dialihkan tanpa izin Menteri.

Kemudian disebutkan bahwa korporasi besar dan organisasi keagamaan harus mempunyai saham mayoritas dan pengendali dalam organisasi bisnis. Berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top