Soal Izin Tambang Ormas, Jokowi: Badan Usahanya yang Diberikan, Persyaratannya Ketat

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) harus memenuhi syarat yang ketat.

Ia mengatakan, tanpa perhitungan, izin tersebut tidak serta merta dikeluarkan.

Jokowi dalam keterangannya di Ibukota Kalimantan Timur, Rabu (6/5/2024) mengatakan, “Unit usaha di ormas akan diizinkan kembali. Persyaratannya masih sangat ketat”.

Presiden mengatakan, izin usaha itu diberikan kepada organisasi pengorganisasian massa agar fokus berusaha. Dengan begitu ormas bisa mengelola perusahaan pertambangan dengan baik.

Baca Juga: Ormas Dapat Izin Tambang, KPK Ingatkan Beberapa Oknum Manfaatkan Perizinan

“Baik diberikan kepada koperasi di ormas atau mungkin perusahaan PT dll. Jadi diberikan kepada unit usaha, bukan ormas,” jelasnya.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan dan Batubara.

Salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah ke situs resmi Menteri Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024), menunjukkan aturan tersebut ditandatangani pada 30 Mei 2023.

Tata cara atau peraturan ini memuat aturan baru yang memperbolehkan masyarakat dan organisasi keagamaan mengelola pertambangan. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 83A yang mengatur mengenai Kawasan Izin Khusus Pertambangan Prioritas (WIUPK).

Pasal 83A ayat (1) menyatakan bahwa WIUPK dapat diberikan keistimewaan khusus kepada organisasi masyarakat dan badan usaha yang terafiliasi dengan organisasi keagamaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Lalu, wilayah eks WIUPK Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) disebutkan pada ayat 1.

IUPK dan/atau sebagian kepemilikan pada badan usaha organisasi kemasyarakatan keagamaan tidak dapat dialihkan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Dikatakan, keikutsertaan ormas dan ormas keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan terkendali.

Baca selengkapnya: Jawaban PBNU, Muhammadiyah, PGI dan PHDI Soal Izin Pertambangan Ormas

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaja Bakar mengatakan penerbitan izin pengelolaan pertambangan akan lebih efektif dibandingkan ormas yang menawarkan diri untuk meminta uang kapan pun diperlukan.

“Ormas mempertimbangkannya karena ada sayap organisasi yang membuatnya (mampu memimpin). Dari pada ormas tiap hari mencari nasehat, memberi nasehat, lebih baik sayap bisnis sesuai dan tetap profesional,” simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzj13HO3D Pastikan Anda memiliki aplikasi WhatsApp. dipasang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top