Soal Izin Tambang Ormas, Habib Luthfi: Terserah, Saya Ikuti Keputusan

JAKARTA, virprom.com – Pendeta Habib Luthfi bin Yahya enggan ikut campur dalam pemberian izin pertambangan kepada organisasi keagamaan (ormas) oleh Presiden Joko Widodo.

Penasihat presiden itu mengaku mengikuti keputusan pemerintah.

Habib Luthfi bin Yahya, usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (12/6/2024), mengatakan: “Apapun yang saya putuskan, tidak mudah bagi saya untuk memutuskannya. itu.

Rais Aam Jatman/Mustasyar, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), mengaku tidak pernah diajak berkonsultasi soal izin usaha.

Baca juga: Penolakan Izin Tambang Organisasi Keagamaan Jaringan Gusdurian Desak Pemerintah Kaji Ulang

 

Oleh karena itu, ia mengikuti keputusan pemerintah mengenai izin usaha tersebut jika dinilainya merupakan hal yang baik.

“Kami belum pernah diajak berkonsultasi,” katanya. Saya tidak bisa mengatakan ya atau tidak dalam hal ini. Kami hanya mengikuti arahan pemerintah. “Kalau bagus, bagus, silakan saja.”

Terkait banyaknya penolakan terkait kebijakan baru tersebut, ia menegaskan setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan keberatannya.

“Tergantung mereka, mereka punya hak,” jelasnya. Kami menghormati demokrasi.

Baca Juga: Soal Organisasi Besar Pengaturan Tambang Bahlil: Hanya NU yang Datang, Yang Lain Tidak

Saat ditanya apakah organisasi besar akan dipercaya mengelola tambang, dia juga enggan berkomentar.

“Entahlah, aku bodoh,” kata Habib.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Presiden Jokowi No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Nomor. nomor PP. 96 Tahun 2021 ditandatangani tentang penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan dan batubara.

Laporan salinan resmi PP Nomor 25 yang dimuat di laman resmi Menteri Sekretaris Negara pada Jumat (31/5/2024), beleid tersebut ditandatangani pada 30 Mei 2023.

Dalam peraturan atau regulasi tersebut terdapat undang-undang baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan untuk mengatur pertambangan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 83A yang membahas tentang Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (SMIBA) secara prioritas.

Baca Juga: Ormas Selain NU Tolak Ajukan Izin Tambang Bahlil: Kita Tidak Bisa Paksa…

Dalam Pasal 83A ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat memberikan pengutamaan kepada badan usaha yang dikelola oleh organisasi masyarakat dan keagamaan.

Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan tempat bekas Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

IUPK dan/atau sebagian kepemilikan organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dialihkan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas dan keagamaan pada suatu badan usaha harus mayoritas dan pengurus.

Baca juga: PHDI Akan Pelajari Lebih Lanjut Perizinan Ormas Keagamaan Menjalankan Tambang

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar sebelumnya mengatakan izin pertambangan akan lebih efisien dibandingkan organisasi publik yang mengajukan pendanaan kapan pun diperlukan.

“Organisasi publik mempertimbangkannya karena mempunyai sayap organisasi yang memungkinkan (mampu mengelola) dibandingkan organisasi. Setiap hari masyarakat mencari proposal, mengajukan proposal, lebih baik mempunyai sayap usaha yang bersih dan tetap profesional. Dengarkan berita terkini dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal Ada apa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top