Soal Indikasi Korupsi Penyelenggaraan Haji, Dirjen PHU Kemenag: Buktikan Saja

JAKARTA, virprom.com – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menanggapi pernyataan Panitia Khusus (Pansus) Kuesioner Haji DPR-RI yang menyatakan ada tanda-tanda korupsi dalam pelaksanaan Ibadah Haji. Haji 2024.

Dia meminta Panitia Investigasi Khusus membuktikan klaim tersebut. Hillman merasa tak perlu menanggapi tudingan di atas.

Tidak perlu dijawab, buktikan saja, ujarnya saat ditemui di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/2024).

Baca Juga: Panitia Khusus Haji Sebut Ada Bukti Korupsi Transfer Kuota Haji

Ia mengaku memberikan penjelasan detail terkait penyelenggaraan haji, termasuk dugaan korupsi pengalihan tambahan kuota haji ke kuota haji khusus.

Hillman menjelaskan, kuota khusus haji yang diambil dari kuota tambahan merupakan ketentuan Kerajaan Arab Saudi.

“Dalam nota kesepahaman antar menteri (Kementerian Agama RI dan Menteri Haji Arab Saudi) angkanya sangat besar sehingga tidak bisa kita jual sembarangan,” ujarnya.

Baca Juga: Dibentuk Komisi Khusus Evaluasi Haji, Cak Imin: Agar Tak Ada Penipuan yang Merugikan Jemaah

Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penyidikan Haji 2024, Luluk Nur Hamidah mengatakan, pihaknya menemukan bukti korupsi dalam pengalihan tambahan kuota haji.

Klaim tersebut muncul dalam kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang mengalihkan tambahan kuota haji dengan persentase 50 persen ke program haji plus.

“Kami berharap Pansus Hak Penyidikan mampu membongkar kotak Pandora perpindahan kuota haji yang menurut undang-undang hanya boleh digunakan untuk 8 persen Haji Plus,” kata Luluk dalam keterangannya, Rabu (10/8). ./2024).

Tapi justru Kemenag yang 50 persennya digunakan untuk haji khusus, lanjutnya.

Baca Juga: Muhammadiyah Berharap Panitia Khusus Haji Tak Dibentuk untuk Memojokkan Menteri Agama

Dia mengatakan, bukti-bukti yang ditemukan bukan sekedar penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kementerian Agama.

Namun dalam perumusan kebijakan tersebut juga terdapat dugaan adanya tindak pidana korupsi.

“Kami mendapat informasi bahwa pengalihan 50 persen kuota haji reguler ke haji khusus merupakan indikator korupsi,” ujarnya.

Oleh karena itu, Pansus Penyidikan Haji nantinya akan mengundang banyak pihak untuk mengusut dugaan korupsi tersebut.

Pada akhirnya, dia menegaskan Kementerian Agama tidak bersikap adil dan bersahabat terhadap masyarakat saat memutuskan pengalihan tambahan kuota haji ke haji khusus.

Pasalnya, sudah banyak masyarakat yang antre selama bertahun-tahun dengan program reguler haji.

“Ada rasa keadilan yang diabaikan oleh pemerintah atau Kementerian Agama terkait pengalihan ini. Apalagi antrian jamaahnya sangat panjang,” imbuhnya. Simak berita terkini dan rangkaian berita kami langsung di akun Anda. mobile Pilih saluran berita favorit Anda di virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top