Soal Ide TNI Berbisnis, Agus Widjojo: Fungsi Pertahanan Hanya Boleh Didanai APBN

JAKARTA, virprom.com – Agus Widjojo, anggota tim reformasi pasca TNI, mengatakan operasi pengamanan yang dilakukan TNI harus dibiayai oleh dana dan dana pemerintah (APBN).

Agus mengatakan hal itu menanggapi anggapan TNI bisa berbisnis.

Agus mengatakan kesejahteraan prajurit merupakan tanggung jawab pemerintah.

Keamanan hanya diberikan APBN, mencakup seluruh aspek kehidupan prajurit, baik pekerjaan, kesejahteraan. Ini tanggung jawab pemerintah, kata Agus di Kompas TV One Table, Rabu malam (24/7/2024). .

Baca juga: Anggota Komite Pertama: Rencana Bisnis TNI Sejalan dengan Kesejahteraan Prajurit

Jika TNI diperbolehkan berbisnis, maka pemeliharaan TNI akan didukung pihak lain di luar organisasi, kata Agus.

Apa yang akan terjadi jika seseorang menyumbangkan uang untuk membantu seorang tentara menjalani kehidupan yang lebih baik? Ada konflik kepentingan. Artinya loyalitas telah hilang dan mungkin terjadi konflik kepentingan, perpecahan loyalitas, kata gubernur Lembaga Perlawanan Nasional Lemhannas, sebuah divisi loyalitas.

Agus mengatakan, para prajurit merasa terganggu dengan perubahan tersebut karena perintah atasan atau pihak yang memberikan kewenangan.

Karena yang menyediakan lapangan kerja dan yang menyediakan energi berasal dari dua sumber yang berbeda, kata Agus.

Duta Besar Indonesia untuk Filipina mengatakan: “Hal ini juga membuat para prajurit meragukan siapa saya setia.”

Agus mengatakan kebijakan keamanan yang diterapkan TNI harus dilaksanakan.

“Tidak boleh dipukul atau dipukul karena kalau dipukul dan dipukul akan meninggalkan hal lain, apalagi dalam hal ini dinas militer,” kata Agus.

Baca juga: TNI Bicara Izinkan Bisnis, Pemerintah Diminta Tak Menyerah Soal Sanitasi

Sebelumnya diberitakan, TNI meminta agar personel militer aktif diperbolehkan berbisnis melalui amandemen UU 34 Tahun 2004 tentang TNI yang bertugas di DPR RI.

Berdasarkan Pasal 39 huruf c UU TNI, prajurit aktif dilarang melakukan usaha. Untuk itu, TNI meminta agar persoalan tersebut dicabut.

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI (Kababinkum), Laksamana Kresno Buntoro mengatakan, yang dilarang berusaha sebaiknya TNI, bukan prajurit TNI.

Kresno mengatakan: “Kami mohon (Pasal 39 huruf c TNI c dihilangkan, yang seharusnya dilarang dan usaha TNI dilarang. Tapi kalau prajurit, orang mau buka toko saja tidak boleh. Tidak boleh. . “Dengar Pendapat RUU TNI/Polri” yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Hotel Borobudur Jakarta Pusat pada Kamis sore (11/7/2024), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Keamanan YouTube Dengarkan berita dan berita terkemuka kami di perangkat seluler Anda, pilih saluran yang Anda suka, buka virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/ 0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top