Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Kaesang Punya Tanggung Jawab Moral meski Bukan Penyelenggara Negara

JAKARTA, virprom.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, meski bukan penyelenggara negara, memiliki tanggung jawab moral untuk mengusut persoalan jet pribadi. 

Peneliti ICW Dicky Anandya menjelaskan, PSI bukanlah penyelenggara publik yang diwajibkan secara hukum untuk melaporkan seluruh pendapatan dan fasilitas yang diterima kepada Komisi Anti Korupsi (CAP) Perdana Menteri.

Sebab, berdasarkan pasal 12B Undang-Undang Persepsi Korupsi (Tipicor), kewajiban tersebut hanya mengikat pejabat publik atau penyelenggara publik.

Baca juga: Babak Baru Penggunaan Jet Pribadi, Kaesang Kini Diincar KPK

Namun, Dickey mengatakan situasi ini harus dilihat sebagai cara bagi pihak swasta untuk menenangkan pejabat pemerintah melalui keluarga mereka.

Hal ini dilakukan untuk menghindari jebakan hukum karena pejabat pemerintah tidak diperbolehkan mengambil alih fasilitas di luar tanggung jawab negara.

Apalagi Kaesang adalah anak Presiden dan adik dari Wakil Presiden terpilih, sehingga mempunyai tanggung jawab moral untuk menjaga nama baik keluarga Kaesang agar tidak terjadi spekulasi lebih lanjut, kata Diky kepada virprom.com. , Senin (2/9/2024).

Baca Juga: KPK akan kaji kemungkinan Kaesang menerima fasilitas karena campur tangan keluarga

Oleh karena itu, Dickey meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan menginformasikan kepada Kaesang mengenai kepuasan terkait fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER yang digunakan Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono.

ICW meminta KPK melakukan upaya identifikasi yang bersangkutan, kata Diky.

Kaesang pun langsung dipanggil

Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengirimkan surat undangan kepada Kaesang untuk menentukan apakah fasilitas jet pribadi tersebut dapat diterima.

Surat undangan ini sedang disiapkan, kata Alexander Marwata alias Alex dalam konferensi pers yang digelar di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI pada 30 Agustus 2024.

Putra sulung Presiden Jokowi ini diminta mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia untuk menjelaskan maraknya permasalahan penggunaan jet pribadi yang dilakukan Kaesang dan istrinya.

Baca Juga: Saat Kaesang Berjuang Hidup Sederhana…

Komisi Pemberantasan Korupsi rencananya akan mendengarkan keterangan Kaesang untuk mengetahui apakah ada dugaan berpuas diri pada fasilitas jet pribadi yang ramai diperbincangkan publik.

“Ini mekanisme prosedur standar yang digunakan panitia antikorupsi. Biasanya kami meminta informasi dari masyarakat,” kata Alex.

Jadi kalau terkait dengan laporan laba rugi, kita panggil Departemen Syukur dan Menteri Pencegahan, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top