Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

JAKARTA, virprom.com – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai duet Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta 2024 tidak akan berpengaruh.

Menurut Mardani, status Kaesang sebagai anak Presiden Joko Widodo tidak serta merta membuat Anies semakin dipilih karena selama ini Anies dinilai sebagai partai anti-Jokowi.

“Status anak Pak Jokowi belum tentu memberi nilai tambah bagi DKI. Karena pemilih Mas Anies selalu identik dengan perubahan dan oposisi terhadap Jokowi,” kata Mardani kepada virprom.com, Minggu (16/6/2024).

Mardani mengatakan, para pemilih di Jakarta juga memiliki akar Islam yang kuat, khususnya di wilayah Jakarta Selatan, Timur, dan Pusat.

Baca juga: Ditanya Konsultasi dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Namun, diakui Mardani, duet Anies-Kaesang menarik untuk dikembangkan karena Kaesang punya pesona awet muda.

“Mas Kaesang memiliki pesona seorang pemuda. Dia santai dan bisa pergi kemana saja. Ia menjadi semakin populer karena ia juga ketua partai. Pasangan Mas Anies dan Kaesang menarik,” kata Mardani.

Diberitakan sebelumnya, Kaesang menyatakan terbuka untuk berduet dengan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.

Kaesang menyatakan, hal tersebut tidak menjadi masalah, apalagi Anies merupakan orang yang paling terpilih sebagai calon gubernur Jakarta dan menduduki peringkat tertinggi dalam jajak pendapat calon gubernur Jakarta saat ini.

“Ya, itu tidak menjadi masalah. Menurutku itu bagus juga. Saya kira Pak Anies juga berada di puncak jajak pendapat saat ini. Jadi saya tidak masalah kalau ke depan dikaitkan dengan Pak Anies,” kata Kaesang kepada wartawan di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu (12/06/2024).

Baca Juga: Pengamat Sebut Pidato Anies-Kaesang Hanya Aksi PSI, Risikonya Tinggi

Sementara itu, Kaesang belum tentu memenuhi syarat usia untuk mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur pada Pilkada 2024, karena dalam UU Pilkada disebutkan syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun sejak calon ditetapkan. . .

Sedangkan Kaesang masih akan berusia 29 tahun saat seleksi calon pada 22 September 2024.

Mahkamah Agung justru mengubah ketentuan tersebut dan menyatakan batas atas usia adalah 30 tahun terhitung sejak pelantikan walikota terpilih.

Pelantikan kepala daerah terpilih baru bisa dilakukan pada tahun 2025, ketika Kaesang menginjak usia 30 tahun.

Namun hingga saat ini, putusan MA tersebut belum masuk dalam peraturan KPU tentang Pilkada Paralel Tahun 2024.

KPU belum memutuskan apakah akan mengubah PKPU atau tidak. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top