Soal Cak Imin Bawa Istri Ikut Timwas Haji, MKD DPR: Tak Ada Pelanggaran Hukum

virprom.com – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran hukum terkait keikutsertaan Muhaimin Iskandar atau Kaki dalam sebentar lagi. Istri Rustini Murtadho bersama Tim Pengawasan (TIMWAS) di DPR Haji 2024.

“Setelah melakukan pemeriksaan administratif dengan Sekjen (Sekjen) DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Wakil Presiden DPR RI Muhaimin Iskandar,” ujarnya dalam siaran pers yang diperoleh virprom.com. Selasa (8 Juni 2024).

Nazaruddin menegaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2015, Kak Imin tidak melanggar aturan yang ada.

Pernyataan ini diungkapkan sebagai klarifikasi terhadap pemahaman masyarakat.

Baca juga: SANSAT Nasional membahas pelayanan lokal dan penilaian SANSAT untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat

“Meski DPR RI sedang vakum dan anggotanya harus fokus beraktivitas di daerah pemilihan (depil) masing-masing, namun hal ini menyangkut pimpinan DPR RI dan memerlukan klarifikasi. Oleh karena itu, MKD memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk melakukan hal tersebut,” katanya.

Nazaruddin menegaskan, meski situasi tersebut perlu diklarifikasi karena melibatkan pimpinan DPR RI, MKD berkomitmen menjaga integritas dan transparansi pengawasan.

MKD DPR RI sebelumnya telah menghubungi Sekjen DPR RI untuk memastikan apakah ada pelanggaran terkait keikutsertaan istri Muhaimin Iskander dalam Timwas Haji.

Baca Juga: Kak Imin Dilapor ke DPR MKD karena Undang Istrinya ke Timwas Haji 2024

Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang diterbitkan, dan peraturan perjalanan dinas luar negeri.

PMK Nomor 164/PMK.05/2015 yang secara khusus mengacu pada Pasal 7 Ayat 7 menyebutkan bahwa pelaksana SPD di lingkungan kementerian atau lembaga dapat didampingi pasangannya pada acara yang memerlukan partisipasi pasangannya.

Berdasarkan aturan tersebut, tindakan Kak Imin mengundang istrinya ke tim haji DPR adalah sah dan sesuai aturan.

Baca Juga: Syarat Penempatan Siswa Kelas 12 Agar Layak Mendaftar SNBP

Sebelumnya, Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI) Musyanto mengatakan Cak Imin diduga terlibat dalam kelompok Timwas Haji DPR dan menggunakan visa serta anggaran pemerintah untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Musyanto menilai tindakan tersebut melanggar Pedoman Perilaku DPR RI Nomor 1 Tahun 2015. Dengarkan berita terkini dan headline langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top