Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

JAKARTA, virprom.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Johan Budi menilai anggota hukum yang bermain judi online tidak bisa diterima oleh anggota dewan.

Namun, anggota parlemen harus dihukum atas tindakan mereka.

Hal itu diungkapkan Johan Budi saat menanggapi Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang menilai apakah anggota dewan diharapkan terlibat permainan internet jika dituding melakukan pelanggaran etik.

“Saya kira yang disampaikan Pak Habib tadi bukan kode etik. Tapi ini salah. Menurut saya. Saya tidak tahu apa pendapat orang lain,” kata Johan Budi dalam rapat kerja Komisi DPR. III oleh PPATK, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga: Ketua Pengadilan Tindak Pidana: Saya Tak Yakin Perjudian Online Akan Berakhir

Habiburokhman sebelumnya telah meminta PPATK daftar agen orang yang diduga bermain game online.

Dia mengatakan, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MKD) berpeluang memanfaatkan perjudian anggota DPR.

“Pasal DPR mengatur tentang tata cara MKD, pada pasal 3 hak dan kewenangan MKD berhak memanggil seseorang atas pelanggaran tata tertib kerja anggota DPR. anggota DPRD Itu dianggap perjudian di Internet, harusnya diberikan kepadanya, “kata Habiburokhman.

Menanggapi hal tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengaku tak segan memberikan informasi mengenai anggota DPR yang diduga bermain judi online.

Baca juga: Selebriti di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosi Situs Judi Online

PPATK berencana memberikan hasil terhadap sekitar 7.000 dugaan aktivitas perjudian online dari badan publik di DPR.

“Juga kita sampaikan ada 63.000 lapangan kerja di DPR, DPRD, dan sekretariat. Nah ini baru orang-orang yang bekerja, kalau saya bilang ada sekitar 7.000-an. Itu yang bisa kita berikan 7.000-an tidak banyak,” kata Ivan.

PPATK melaporkan saat itu ada lebih dari 1.000 anggota DPR yang bermain judi online.

Mereka adalah anggota DPR, DPRD, dan Sekretaris Jenderal.

Jumlah lapangan kerja mencapai 63.000. Nilai kegiatan perjudian online bagi anggota DPR diperkirakan mencapai Rp 25 miliar.

Kekayaan ini berasal dari situs judi online. Namun, memang benar jumlahnya bisa mencapai ratusan miliar. Dengarkan berita terbaik dan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top