Soal Alat Kontrasepsi untuk Remaja yang Menikah, Fahira Idris: Sebaiknya Dicantumkan di PP

virprom.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Indonesia Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus (DKJ) Jakarta Fahira Idris menanggapi kontroversi pemberian alat kontrasepsi yang dilakukan pemerintah kepada anak usia sekolah.

Menurutnya, pemberian alat kontrasepsi harus menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan sistem reproduksi sesuai dengan siklus kehidupan.

Salah satunya adalah mendukung kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja, yang hanya tersedia bagi remaja usia sekolah yang sudah menikah. 

Fahira mengatakan, hal ini akan menunda kehamilan bagi remaja yang menikah dini agar siap lahir dan batin untuk memiliki anak. 

Upaya ini dilakukan untuk mencegah risiko terhadap ibu dan bayi yang dikandungnya.

Paragraf 103 Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) no. 28 Tahun 2024 tentang Aturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan memuat tentang pemberian alat kontrasepsi bagi anak dan remaja usia sekolah. 

Baca juga: Soal Rencana Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, Fahira Idris Soroti 4 Faktor Kritis Ini

Fahira menyarankan, pasal 103 huruf 4 e PP tersebut mengatur tentang pelayanan kesehatan reproduksi, yang salah satunya mencakup pemberian alat kontrasepsi yang hanya diberikan kepada remaja usia sekolah untuk menikah dengan adanya informasi atau konfirmasi.

“Klarifikasi bahwa ‘hanya remaja usia sekolah yang boleh menikah’ menjadi penting, dan ketika diterapkan ada kesatuan penafsiran dan pemahaman,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (8/8/2024).

Fahira menilai penerbitan PP tersebut untuk memenuhi persyaratan hukum tentang berlakunya Undang-Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023. 

Selain memberikan kepastian hukum, hadirnya PP ini akan menjadi pedoman bagi upaya kesehatan yang lebih luas dan pengerahan sumber daya kesehatan, ujarnya.

Fahira mengatakan, dengan berlakunya PP tersebut maka terdapat pengaturan, penegasan dan klarifikasi lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya kesehatan ibu, kesehatan anak dan anak, remaja, dewasa dan lanjut usia, kesehatan masyarakat penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, keluarga berencana. Promosi dan regulasi pelayanan kesehatan tradisional dan upaya kesehatan lainnya.

Baca Juga: Baccalaureate Ditiadakan, Fahira Idris Sarankan 5 Strategi Agar Efektif

Selain itu, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, obat-obatan, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan, sistem informasi kesehatan, penerapan teknologi kesehatan, penanganan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah penyakit, rincian halo. Pembinaan dan pengawasan pendanaan, pelibatan masyarakat dan penyelenggaraan kesehatan.

“Misalnya upaya kesehatan sistem reproduksi pada usia sekolah dan remaja. “PP ini memberlakukan komunikasi, informasi dan edukasi, serta pemberian layanan kesehatan reproduksi,” ujarnya. 

Aktivis perlindungan perempuan dan anak ini mengatakan, informasi dan pendidikan misalnya terkait sistem, aktivitas, dan proses reproduksi. 

“Bisa juga tentang bagaimana menjaga kesehatan reproduksi dan keberanian melindungi diri serta keberanian menolak seks,” jelas Fahira. 

Sekadar informasi, pemberian alat kontrasepsi pada anak usia sekolah dan remaja merupakan hal yang kontroversial.

Baca Juga: Bersihkan Guru Terhormat di Jakarta, Fahira Idris Desak Pemprov Fokus pada Hak Mereka

Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan penjelasan pasal 4 pasal 103 Peraturan Pemerintah (PP) no. 28 Tahun 2024 tentang Penerapan Peraturan UU Kesehatan. 

Budi mengatakan, mandat PP menyediakan alat kontrasepsi adalah untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah, bukan pelajar pada umumnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top