Skandal Klaim Fiktif ke BPJS, Pemilik RS hingga Keluarganya Diduga Terlibat

JAKARTA, virprom.com – Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap penipuan klaim fiktif rumah sakit untuk menerima dana dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Tim yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Kesehatan, BPJS, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendeteksi tiga rumah sakit (RS) swasta yang mengajukan klaim fiktif sehingga merugikan negara puluhan miliar rupee pada 2022-2023.

“Di tiga rumah sakit tersebut, jumlah klaimnya mencapai 4.341 kasus, namun kenyataannya di rekam medis ada 1.000 kasus,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Pemantauan KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu. Jakarta. /7/2024).

“Jadi sekitar 3.000-an itu katanya fisioterapi tapi nyatanya tidak ada di rekam medis (hipotesis),” sambungnya.

Baca Juga: KPK Diduga Ajukan Klaim Palsu dari Rumah Sakit ke BPJS yang Kerugian Negara Puluhan Miliar

Pahala menjelaskan, tim gabungan awalnya menelusuri temuan BPJS Kesehatan terkait penipuan yang timbul dari klaim rumah sakit fiktif.

Kemudian KPK bersama beberapa organisasi mendatangi tiga provinsi dan mengambil sampel di enam rumah sakit.

Terungkap, ada tiga rumah sakit yang diduga membuat klaim fiktif.

Rumah sakit tersebut merupakan RS A di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan nilai klaim berkisar Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Kemudian RS B di Provinsi Sumut dengan nilai klaim berkisar Rp4 miliar hingga Rp10 miliar.

Kemudian RS Provinsi C di Jawa Tengah senilai Rp20 hingga 30 miliar.

Rumah Sakit mengatakan mode curang

Pahala mengungkapkan, ada beberapa cara penipuan rumah sakit saat mengklaim uang ke BPJS, termasuk phantom billing yang menurutnya merupakan bentuk penipuan paling serius.

Dia menjelaskan, pada mode phantom billing, rumah sakit mengajukan klaim tes pasien atau tindakan medis yang sebenarnya tidak ada.

Prosedur ini dilakukan pihak rumah sakit dengan menyelenggarakan program bakti sosial untuk mengumpulkan data pribadi seperti kartu identitas, kartu keluarga, dan nomor kartu BPJS. 

Pelaku kemudian membuat data fiktif yang seolah-olah pengguna BPJS terjangkit penyakit tertentu dan perlu diobati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top