Singgung Putusan PTUN, Megawati: Keputusan MK Kok Bisa Dianulir PTUN, Bingung Saya…

JAKARTA, virprom.com – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri memaparkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bisa membatalkan penunjukan Mahkamah Konstitusi (MK). . Suhartoyo sebagai ketua organisasi ini.

Presiden kelima RI ini mengaku sempat ragu dengan penyelenggaraan peradilan di Tanah Air karena keputusan PTUN tersebut.

“MK saya bentuk karena hanya dibentuk ketika ada sengketa nama UUD. Beda dengan MA (Mahkamah Agung),” kata Megawati di kediaman DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro pidato. Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Makanya saya tanya ke Hasto (Sekretaris Jenderal PDI-P) kenapa saya saat baca koran saya tidak paham, kenapa putusan MK bisa ditolak dengan soal PTUN. Jadi kalau begitu, saya akan pelajari. lagi-lagi harusnya. Saya hanya bingung dari segi hierarki. Ya, saya sudah tidak paham lagi dengan hakimnya,” ujarnya.

Baca Juga: Bicara KIM Plus, Megawati: Sedih PDI-P tertutup, terjebak dan terisolasi.

Seperti telah disebutkan sebelumnya, PTUN Jakarta didirikan oleh Dr. Anwar Usman. Suhartoyo, S.H., M.H. Tahun 2023-2028 sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Hal itu tertuang dalam keputusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam putusan tersebut dijelaskan, sebagian gugatan yang diajukan Anwar Usman diberikan oleh PTUN.

“Dia mengakui sebagian kejahatan penggugat. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanggal 9 November 2023 Nomor 17 Tahun 2023, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. Beliau akan menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada tahun 2023-2028,” demikian putusan Selasa, 13 Agustus 2024.

Dalam putusannya, PTUN Jakarta memerintahkan Mahkamah Konstitusi segera membatalkan putusan yang menetapkan Suhartoyo sebagai pemohon.

Baca Juga: Ingin Bertemu Kapolri Megawati: Saya Mau Bicara, Begini…

Selain itu, PTUN Jakarta menerima permohonan pemulihan harkat dan martabat Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Namun PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman untuk menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada tahun 2023 hingga 2028 seperti sebelumnya.

“Dengan ini dinyatakan kami tidak menerima permohonan pemohon pengembalian/pengembalian jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta.

Anwar Usman diketahui diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi karena Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan dirinya telah melanggar etika dan norma etika hakim Mahkamah Konstitusi secara serius. Dalam Sapta Karsa Khutama dirumuskan asas keadilan, asas integritas, asas kompetensi dan kesetaraan, asas independensi, asas kepatutan, dan asas tingkah laku.

Anwar Usman dinilai melanggar konstitusi terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan pencalonan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun untuk jabatan presiden dan wakil presiden. Sebab, mereka punya pengalaman bekerja sebagai bupati atau jabatan terpilih lainnya.

Baca Juga: Megawatt Yakinkan Mereka yang Ingin Melanjutkan Kekuasaan: Kekuasaan Tidak Akan Bertahan Dapatkan berita terkini dan pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Untuk menemukan saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top