Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

JAKARTA, virprom.com – CEO Linkkar Madan (Lima) Indonesia Ray Rangkuti menilai keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan batasan usia calon kepala daerah dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terlalu dipaksakan dan bernuansa objektif.

Diketahui, putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan majelis hakim pada Rabu 29 Mei 2024 memberikan ujian penting terkait syarat usia pencalonan pengurus wilayah PKPU.

Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan dirinya sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jika usianya minimal 30 tahun, dan sebagai calon putra mahkota dan wakil putra mahkota atau wali kota dan wakil wali kota jika usianya minimal 25 tahun. ketika dia menjabat. , bukan saat ia ditetapkan sebagai pasangan calon yang diselenggarakan oleh KPU.

Menurut Ray Rangkot, putusan MK tersebut serupa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden, artinya Gibran Rekboming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi). ), bisa menjadi calon wakil presiden, meski usianya masih 36 tahun.

“Putusan MA terlalu memaksakan. Nuansanya tidak obyektif dan rasional,” kata Ray kepada virprom.com, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: MA Akan Ubah Aturan Batasan Usia Calon Bupati Hanya dalam 3 Hari

Ia kemudian mengatakan ada empat alasan mengapa ia menilai putusan MA bersifat memaksa dan tidak logis.

Pertama, menurut Ray, penghitungan batasan usia sejak pelantikan tidak tepat. Sebab, pengangkatan pengurus daerah bukan lagi kewenangan KPU.

Dia mengungkapkan, waktu pengambilan sumpah kepala daerah sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Oleh karena itu, penghitungan batas usia daerah yang bukan milik KPU jelas salah.

Kedua, jadwal tujuh hari para pemimpin daerah juga tidak pasti dan sebenarnya bergantung pada jadwal presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan.

“Saat ini, kenyataannya pemerintah belum menetapkan jadwal pasti kapan pelantikan kepala daerah hasil pilkada tahun 2024. Lebih rumit lagi karena pengambilan sumpah kepala daerah terkait tidak dilakukan secara langsung. bukan dilakukan oleh pemerintah yang menyusun jadwalnya, melainkan oleh presiden yang menggantikannya,” kata Ray.

Baca juga: KPU Harmonisasi Aturan Usai MA Ubah Batasan Usia Calon Kepala Daerah

Ketiga, putusan Mahkamah Konstitusi dikatakan bertentangan dengan tujuan Mahkamah Agung untuk menetapkan ketentuan baru, yakni kepastian hukum.

Menurut Ray, penghitungan batas usia sejak tanggal pengangkatan sebenarnya lebih tidak menentu dibandingkan pedoman sebelumnya yang dihitung sejak pasangan calon KPU dilantik.

“Putusan Pengadilan Negeri tersebut pada hakikatnya bertentangan dengan alasan hilangnya PKPU (kepastian hukum),” ujarnya.

Keempat, Ray menegaskan, semua jabatan yang memerlukan batasan usia, hampir semuanya dihitung bukan dari tanggal pengangkatan. Sebaliknya, sejak ia terdaftar atau dicalonkan. Misalnya saja komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), dan hakim konstitusi.

Meski demikian, Ray tak mau menyimpulkan bahwa keputusan MA tersebut bertujuan untuk mengesampingkan calon tertentu pada Pilkada 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top