Singgung Pentingnya Taati Konstitusi, Megawati: Jangan Bikin Aturan-aturan Sendiri…

JAKARTA, virprom.com – Sekretaris Jenderal PDI-P Megawati Soekarnoputri angkat bicara tentang pentingnya menghormati Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat memimpin pemerintahan.

Ia mencontohkan sikap para pendiri negara yang selalu menghormati hukum dalam perancangan dan penyelenggaraan kemerdekaan Indonesia.

“Aturan main NKRI harus berlaku. Jangan membuat aturan sendiri. “Apakah itu benar atau tidak?” Ucapnya dalam pidatonya di Kantor DPP PDI Perjuangan, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: DPR Tolak Keputusan MK Soal Pilkada, Jokowi: Itu Biasa…

Pada masa perjuangan kemerdekaan, Megawati, bapak pendiri bangsa, mengutarakan pandangannya mengenai penyusunan konstitusi negara berdasarkan ideologi Pancasila.

Atas dasar itu, tidak ada pihak yang berani memprotes atau mengabaikan konstitusi negara.

“Tidak ada argumen, tidak ada dukungan. “Tidak ada pat pat gulipat,” kata Megawati.

Oleh karena itu, Presiden Kelima RI ini menegaskan, konstitusi negara tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, membiarkan campur tangan dengan cara yang tidak masuk akal saat ini.

“Oleh karena itu, konstitusi harus sadar. Semangat Apa maksudnya? Hal ini tidak dapat dibantah oleh orang Indonesia. Karena diciptakan oleh para pendiri NKRI, kata putri penyiar Soekarno ini.

Baca juga: Banyak Orang Terobos Pagar DPR, Mahasiswa Masuk!

Namun, Megawati sungguh tidak senang dengan situasi politik saat ini. Sebab dipahami bahwa pemerintah mengutamakan kepentingan kekuasaan dan tidak menjadikan konstitusi sebagai landasan negara.

Dia menyimpulkan: “Apa? “Mengubah konstitusi negara dengan cara yang tidak wajar.”

Sekadar informasi, situasi politik Tanah Air sedang memanas pasca DPR RI berupaya membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi melalui perubahan undang-undang pilkada.

Ratusan ribu masyarakat di kota-kota melakukan protes terhadap perubahan undang-undang pilkada di DPR RI Jakarta, DPRD Jawa Barat, DPRD Yogyakarta, DPRD Jawa Tengah, DPRD Sumbar, dan Makassar.

Revisi UU Pilkada yang tergesa-gesa disahkan oleh Baleg DPR dinilai bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan dirancang hanya untuk kepentingan kelompok tertentu.

Baca juga: Gibran dan Kaesang Tak Kebal Kritik Pengunjuk Rasa di Yogyakarta.

Pertama, Baleg mengelak dari putusan Mahkamah Konstitusi yang meringankan tingkat penunjukan kepala daerah bagi seluruh partai politik peserta pemilu.

Baleg menyiasatinya dengan membuat pelonggaran pembatasan hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD.

Kadar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen pemilu legislatif yang sah tetap berlaku bagi partai politik yang mempunyai kursi di parlemen.

Dengan bekal itu, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta berpotensi tak punya pesaing. KIM Plus juga berselisih dengan calon independen.

Kemudian, terkait usia calon presiden, Baleg tetap berpegang pada keputusan MA, dengan usia tersebut dihitung pada saat pelantikan, bukan pada saat pengangkatan yang ditentukan MK.

Dengan undang-undang tersebut, putra Presiden Jokowi Kaesang Pangarep yang belum genap berusia 30 tahun tetap bisa mencalonkan diri dalam pilkada tingkat provinsi. Dengarkan berita terkini dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top