Singgung Friksi Polri-Kejaksaan, Mahfud Beberkan Kasus Djoko Tjandra dan Nurhayati

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berbagi pengalamannya menangani konflik yang terjadi antara kedua organisasi tersebut dalam penerapan hukum, kepolisian, dan Kejaksaan Agung ( Kejagung) dalam penegakan hukum. kasus.

Menurut Mahfud, banyak permasalahan yang terjadi di antara kedua anggota parlemen tersebut sebelum ditangkapnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah yang merupakan anggota Detasemen Khusus Anti Terorisme Polri. (Kepadatan ). ) 88.

Oh, banyak hal antara Polri dan Kejaksaan yang bisa dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan harus terbuka juga untuk umum, kata Mahfud, dikutip dari podcast Frankly Frank yang dikutip di channel Mahfud. YouTube MD Official, Kamis (6/6/2024).

Ia lantas menyebut dua kasus hukum yang banyak menyita perhatian, yakni pengembalian buronan bersalah hak tagih Bank Bali atau kasus cessie Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia. Kini kasus Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka karena baru melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada kepala desanya dua tahun kemudian.

Baca Juga: Minta Polri Jelaskan Maksud Penangkapan Jampidsus, Mahfud: Masyarakat Harus Temukan Kedamaian.

Diketahui, Djoko Tjandra ditangkap langsung Komjen Listyo Prabowo, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri saat itu, di Malaysia pada 30 Juli 2020.

Terkait proses ekstradisi Djoko Tjandra, Mahfud mengungkapkan jaksa kebingungan karena Polri belum juga menyerahkan terpidana mati meski batas waktu penyerahan sudah hampir habis.

Pembunuhannya harus dilimpahkan ke Polri yang membawanya dari Malaysia ke Jakarta, harus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk dieksekusi dalam waktu 24 jam setelah tiba di Indonesia, ujarnya.

Tahukah Anda (dipulangkan) jam 11 malam, sampai jam 7 malam keesokan harinya tidak diantar. Saya akhirnya telepon dan harus bicara dengan Idham Azis (Kapolri saat itu). Lanjut Mahfud.

Baca Juga: Mahfud Sebut Konflik Penegakan Hukum Bukan Soal Kasus Penguntitan Jampidsus

Menurut Mahfud, Kejaksaan Agung juga terus menghubunginya karena Polri belum menyerahkan Djoko Tjandra untuk dieksekusi. Sehingga ia harus turun tangan meski berada di Malang, Jawa Timur.

Ia mengaku telah melakukan percakapan telepon dengan Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim sejak sore hingga malam hari, untuk memastikan proses eksekusi bisa berjalan cepat. Pasalnya, Djoko Tjandra akan dibebaskan jika tidak segera dibunuh oleh jaksa dalam waktu 24 jam.

“Entah kenapa dia tidak diserahkan ke Kejaksaan Agung, saya lihat bukan dia yang menangkap, tapi dia diwajibkan begitu ditangkap, dia dimasukkan ke dalam rumah. Baru pada malam harinya dia mendapat berbagai kesepakatan, termasuk dari para ahli, kata Mahfud.

Terakhir, menurut Mahfud, Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung meski waktu eksekusinya sangat sulit.

Baca juga: Mahfud Minta Presiden Jelaskan Penangkapan Jampidsus oleh Densus 88

Berikutnya, Mahfud angkat bicara soal terungkapnya kasus Nurhayati yang disebut mencurigakan karena dua tahun kemudian melaporkan dugaan ketimpangan anggaran dari kepala desanya.

Menurutnya, Nurhayati tidak bersalah karena tidak punya laki-laki atau punya rencana buruk untuk melakukan korupsi. Dia baru melapor setelah dua tahun, karena sebelumnya dia berada di lingkaran kekuasaan karena bekerja sebagai bendahara.

“Saya waktu itu teriak, itu tidak benar, maksud orang-orang ini,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top