Sindir SP3 Surya Darmadi, MAKI: Seolah KPK Lupa Rebutan Tangkap dengan Kejagung

JAKARTA, virprom.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boamin Saiman mengkritik tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerbitkan surat perintah (SP3) penghentian sementara penyidikan kasus Surya Darmadi.

Boyamin mencatat, KPK agresif mengadili pimpinan PT Duta Palma atas dugaan suap terkait konversi hutan di Provinsi Riau.

PKC telah memasukkan nama Surya Dharmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi sempat berseteru dengan Kejaksaan Agung (Kezagung) untuk menangkap Surya Darmadi sekembalinya ke Indonesia.

Saat itu, Surya Dharmadi juga berstatus tersangka kasus korupsi terkait perampasan tanah di pendaftar Indragiri Hulu (Inhu).

Namun, kini Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak cukup bukti untuk mengajukan kasus terhadap kelompok tersebut.

“Konyol kalau alat buktinya kurang, karena dulu KPK sangat gigih bahkan memperjuangkan penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Bayamin Saiman kepada virprom.com, Selasa (13/8/2024). .

“Tiba-tiba dihentikan karena tidak cukup bukti mengenai cara mengatasi kecelakaan di bandara kontroversial,” katanya.

Baca Juga: SP3 Surya Darmadi Kasus Konversi Hutan Pejabat KPK

Boyamin pun menilai upaya KPK menutup penyidikan itu aneh.

Dia mengatakan Surya Dharmadi merupakan tersangka dugaan suap Gubernur Riau Anas Mamun.

Sedangkan Annas Mamun sendiri sudah diadili bahkan mendapat grasi dari Presiden RI berupa pengurangan hukuman.

“Prosesnya sudah selesai, ini sangat baik karena Gubernur Anas Mamoun divonis bersalah bahkan diampuni sehingga mengurangi hukumannya,” kata Boyamin.

Artinya Anda sudah mengakui kesalahannya, apa yang perlu dibicarakan? Tidak, pemberian SP3 untuk KPK itu mengagetkan dan menggelikan, imbuhnya.

SP3 No. B/360/DIK.00/23/06/2024 dikirimkan kepada Surya Dharmadi Ditandatangani oleh Asap Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan DIRDIC, pada tanggal 20 Juni 2024.

Dalam surat tersebut, KPK menyatakan tidak mempunyai cukup bukti untuk menjerat Surya Dharmadi dengan Pasal 5(1)(a) atau Pasal 5(1)(b) atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999. Ayat 1 Pasal 5 KUHP juncto Pasal 1 atau 56 KUHP menghapuskan tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top