Simak Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah Daerah (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan keringanan pajak daerah berupa pembatalan denda pajak kendaraan (PKB) dan biaya angkutan hak kendaraan ( BBNKB).

Kemudahan ini dalam rangka HUT Daerah Istimewa Jakarta ke-497 dan HUT RI ke-79. Namun ada beberapa syarat untuk menikmatinya seperti whitening hanya sampai tanggal 31 Agustus 2024 saja.

Kepala Bapenda Kota Sukabumi Lusiana Herawati menjelaskan, rencana tersebut juga berlaku untuk penghapusan sanksi administrasi bunga akibat keterlambatan pembayaran.

Baca Juga: Perbandingan Spek Yamaha NMAX Turbo Dengan Model Lama

Motivasinya adalah penghapusan denda keterlambatan pembayaran, dalam rangka HUT Jakarta, ujarnya dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).

“Masyarakat tidak perlu mengajukan kebijakan ini karena sudah otomatis diberikan oleh sistem saat mereka membayar,” ujarnya.

Kebijakan tersebut ditegaskan dalam keputusan Kepala Badan Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Terhadap Pegawai Jenis PKB dan BBNKB.

Baca juga: Berapa Liter Ruang Oli Gear pada Mobil Manual?

Untuk perpanjangan STNK tahunan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, antara lain: STNK asli dan fotokopi BPKB asli serta fotokopi (BPKB asli ditunjukkan kepada petugas) KTP asli dan fotokopi sesuai dengan identitas. pemilik kendaraan atas nama perseorangan Untuk kendaraan atas nama perusahaan, siapkan fotokopi kantor terdaftar perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, TDP Kuasa Kuasa, jika pihak lain yang melakukan proses perpanjangan STNK, periksa. berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top