Simak, Syarat dan Tarif Membuat SIM C, C I dan C II per Juli 2024

JAKARTA, virprom.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengemudi di jalan.

Kartu SIM sendiri terbagi berdasarkan kelas kendaraan bermotor (ranmor), salah satunya SIM C untuk sepeda motor.

SIM C terbagi menjadi tiga yaitu SIM C, SIM CI I dan SIM C II sesuai dengan volume silinder mesin sepeda motor.

Baca juga: Marquez Kehilangan Posisi di GP Belanda, Langgar Aturan Tekanan Ban

Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, berikut perbedaan SIM C, CI, dan SIM C II. SIM: Berlaku untuk mengendarai sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc. SIM CI I: Berlaku untuk mengendarai sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan tenaga listrik. SIM C II: Berlaku untuk penggerak sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan penggerak listrik.

Maka syarat pembuatan SIM C, C I dan C II adalah sebagai berikut:

Persyaratan untuk mendapatkan SIM C: KTP berusia 17 tahun, paspor asli dan fotokopi. Bukti kesehatan jasmani dan rohani dari dokter

Persyaratan untuk mendapatkan SIM C I: Harus berusia di atas 18 tahun. Memiliki SIM C 12 bulan sejak tanggal penerbitan

Persyaratan untuk mendapatkan SIM C II: Berusia di atas 19 tahun Memiliki SIM CI 12 bulan sejak tanggal penerbitan

Baca Juga: Wanita Ini Rugi Jutaan Rupee karena Terlambat Ganti Oli Mesin

Dikutip virprom.com, mulai 1 Juni 2024, syarat mendapatkan kartu SIM di sejumlah daerah sudah termasuk memiliki BPJS Kesehatan.

Wilayah tersebut meliputi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sedangkan biaya proses produksi SIM sesuai PP nomor 60 Tahun 2016. Berikut rinciannya: SIM C: Rp 100.000 SIM CI I: Rp 100.000 SIM C II: Rp 100.000.

Selain itu, ada juga tes kesehatan dan psikologi yang harganya bervariasi tergantung wilayah pemohon.

  Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Compass.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top