Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Uji KIR 2024

JAKARTA, virprom.com – Kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar kerap terjadi. Salah satu faktor penyebabnya adalah tidak layak jalan atau tidak lolos atau terlambat tes KIR.

Seperti halnya kecelakaan bus Trans Putera Subuh di Jalan Palasari, Sietar, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) yang menewaskan 11 orang, ternyata KIRnya sudah habis masa berlakunya.

Merujuk dari virprom.com, Aznal, Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, mengatakan bus tersebut tampaknya tidak memiliki izin angkutan dan status pemeriksaan berkala (KIR) atas permintaan Mitra. Daratan. ) yang habis masa berlakunya pada 6 Desember 2023.

Perlu diketahui, pengujian KIR diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).

Baca juga: Jika ingin sewa bus wisata, jangan sungkan minta tes KIR

Sedangkan uji KIR merupakan pengujian kendaraan bermotor secara berkala dengan tujuan untuk memastikan kendaraan yang digunakan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Dikutip dari virprom.com, berikut syarat dan tata cara pendaftaran uji KIR kendaraan:

Tes KIR BPKB/Faktur Asli dan/atau Fotokopi STNK Asli dan/atau Fotokopi KTP Asli dan/atau Surat Kuasa Pemilik Asli Surat Tanda Registrasi Tes Tipe dan/atau Fotokopi Izin Usaha Angkutan Umum Persyaratan Penyewaan dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Wisata ( setelah kepastian laik jalan) bagi tangki dan kendaraan berbahan bakar gas yang tiba di lokasi pengujian

CARA DAFTAR SITUS RESMI TES KIR http://ngekironline.co.id UNTUK MENDAFTAR KLIK OPSI PENDAFTARAN UJI PILIH PROVINSI DAN PKB, LALU PILIH JENIS APLIKASI UNTUK APLIKASI YANG DITANDATANGANI DAN DIREKOMENDASIKAN, Pastikan data kendaraan sudah terdaftar menggunakan menu cek kendaraan Untuk permintaan perpanjangan dan permintaan rekomendasi, Anda harus memastikan terlebih dahulu bahwa kendaraan sudah terdaftar, klik “Periksa kendaraan”, jika data kendaraan tidak tersedia, masukkan nomor tes dengan spasi atau Tetapi Anda harus mengajukan perpanjangan, lalu pilih a jenis aplikasi baru saat mendaftar.

Baca juga: Kecelakaan Bus di Subang, Uji KIR dan Sabuk Pengaman Dibahas

Sebaliknya, dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 Ayat 1 tertulis kendaraan wajib menjalani uji KIR.

Diperlukan pengujian berkala sebagaimana usulan Pasal 49 ayat (2) huruf b terhadap mobil penumpang umum, bus, gerbong barang, trailer, dan kereta api penghubung yang berjalan di jalan tersebut.

  Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top