Simak Syarat dan Biaya Resmi Mutasi Kendaraan per Mei 2024

JAKARTA, virprom.com – Pemilik kendaraan bermotor yang berpindah tempat tinggal atau wilayah tempat tinggalnya wajib melakukan registrasi ulang sesuai dengan tempat tinggal baru atau perpindahan kendaraannya.

Mutasi kendaraan dilakukan untuk menggantikan BPKB dan STNK lama dengan yang baru. Hal ini wajib dilakukan karena ketika Anda berpindah domisili, pelat nomor kendaraan juga akan berubah sesuai dengan tempat tinggal Anda saat ini.

Selain itu, terkait pembayaran pajak atau perpanjangan STNK, karena pengelolaan kendaraan terikat dengan rumah pemiliknya.

Baca juga: Percuma Memalsukan Plat Nomor Khusus ZZ, Nomor Tetap Ganjil

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemindahtanganan kendaraan, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan yaitu: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Pengecekan Fisik Kendaraan (pemeriksaan fisik dilakukan dengan bantuan di kantor Samsat terdekat) ) Resi Jual Beli (stempel Rp 10.000) KTP Pemilik (wilayah yang ingin dikunjungi)

Jika kendaraan yang akan dipindahtangankan adalah kendaraan sah, maka persyaratannya berbeda. Persyaratan tersebut adalah, fotokopi akta yayasan dan fotokopi 1, surat keterangan domisili dan Surat Kuasa yang diberi stempel secukupnya dan ditandatangani oleh pengurus, serta dibubuhi stempel badan hukum yang bersangkutan.

Sedangkan untuk kendaraan instansi pemerintah termasuk BUMN dan BUMD syaratnya memiliki surat tugas atau surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi stempel instansi terkait.

Alur pemindahtanganan kendaraan yang akan dilakukan oleh pemohon adalah sebagai berikut: Datang ke kantor Samsat sesuai BPKB pemilik pertama tempat kendaraan didaftarkan. Jika anda melakukan pengecekan fisik untuk meminta bantuan, harap dilegalisir terlebih dahulu hasil pengecekan fisik tersebut. Kemudian berkas tersebut didaftarkan pada bank mutasi luar negeri. Setelah file di keluarkan, silahkan di daftarkan pada bagian mutasi. Setelah proses no. 4 selesai, silahkan kembali ke kantor Samsat untuk mengambil pajak kendaraan dan pencatatannya. Setelah itu silahkan mendaftarkan berkasnya di kantor Samsat yang dituju.

Baca juga: Review Sepeda Motor Listrik MAB yang Diproduksi Hingga Akhir Tahun 2024

Kemudian, biaya penerbitan surat transfer kendaraan bermotor ke luar daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu sebesar Rp150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga. .

Sedangkan untuk perawatan kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp 250.000.

Selain itu, mutasi kendaraan juga memerlukan STNK dan BPKB baru sesuai alamat kepemilikan baru, sehingga diperlukan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru.

Biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Sedangkan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000 untuk dua atau tiga sepeda dan Rp 375.000 untuk empat sepeda atau lebih.

Selain itu, penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top