Simak Aturan Kendaraan Boleh Masuk Kawasan Bromo

MALANG, virprom.com – Mobil Toyota Fortuner bernomor B-1683-TJG mengalami kecelakaan dan terjatuh ke jurang di Jarak Ijo, Kota Ngadas, Kecamatan Poncokusumo pada Senin (13/5/2024) pukul 18:30 WIB. .

Akibatnya, empat penumpang meninggal dunia dan lima lainnya luka-luka. Mereka dilarikan ke RS Sumber Sentosa di Kecamatan Tumpang.

Kepala Satlantas Polres Malang Adis Dani Garta mengatakan, rombongan kendaraan tersebut telah kembali dari mengantarkan pasangan tersebut dari Negeri Lumajang menuju Kecamatan Gondanglegi.

Baca Juga: Identifikasi Korban Fortuner yang Jatuh ke Jurang di Kawasan Bromo, 4 Meninggal.

 

Kemungkinan rem mobil blong saat kami sampai di TKP karena kondisi jalan menurun, namun perlu penyelidikan lebih lanjut, ujarnya.

Mobil tersebut terjatuh ke dalam selokan di pinggir jalan dengan kedalaman sekitar 100 meter.

Pos Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Coban Trisula, Karwanto membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, mobil tersebut terjatuh ke selokan di pinggir jalan dengan kedalaman sekitar 200 meter.

Baca Juga: Kisah Kecelakaan Fortuner di Kawasan Bromo, 4 Orang Tewas

“Mobilnya akan berangkat dari Lumajang menuju Malang,” ujarnya saat ditemui, Senin.

Diketahui, mobil warga sekitar hendak melewati TKP, tiba-tiba terlihat ada orang di dalam mobil tergeletak di tengah jalan, dan sebagian mobil berserakan di tengah jalan. .

“Kemudian warga setempat memberi tahu kami. Evakuasi kemudian kami bantu hingga selesai sekitar pukul 22.00 WIB,” ujarnya.

Baca Juga: Wedding Fortuner Terjun ke Tebing di Kawasan Bromo, Polisi: Diduga Rem Blong

Jalan menuju kawasan Bromo terkenal terjal sehingga harus memperhatikan dengan baik kondisi kendaraan dan pengemudi serta bahaya kendaraan pribadi. Ada aturan khusus mengenai izin bagi kendaraan roda 4 untuk masuk atau tidak masuk kawasan Bromo.

Sesuai surat keputusan Kepala Taman Nasional Bromo Tengger Semeru: SK.88/21/BT.1/2012 tentang Penertiban Angkutan Kendaraan Beroda di Wilayah Laut Pasir Tamin pada tanggal 20 Desember 2012. keputusan: Kendaraan roda empat akan memasuki kawasan Laut Pasir melalui Probolinggo dibatasi sampai pintu masuk Cemorolawang (Ngadisari, Provinsi Probolinggo); Akses ke Pasuruan Wonokitri (Tosari, Provinsi Pasuruan) terbatas; Malang dan Lumajang berbatasan dengan kota Jemplang/Ngadas. Angkutan roda empat menuju kawasan Laut Pasir disediakan oleh Paguyuban Jip di setiap pintu masuk; Pengecualian terhadap pemberlakuan keputusan tersebut diberikan oleh Kepala Pusat dan/atau Kepala Departemen Teknis Perlindungan, Kepala Wilayah I dan II Departemen Pengelolaan Taman Nasional. Dengarkan berita terbaru kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran baru yang ingin Anda ikuti di saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top