SIM Pakai Format Baru, Biaya Masih Sama

JAKARTA, virprom.com – Format Surat Izin Mengemudi (SIM) akan berubah mulai Juli 2024. Asosiasi Lalu Lintas Kepolisian Negara (Corlantas) kemudian akan memberikan gambar mobil atau motor tersebut sesuai jenis SIMnya.

Tujuan penambahan gambar mobil atau motor adalah untuk memudahkan Petugas Lalu Lintas Luar Negeri (ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

“Tujuannya untuk memudahkan masyarakat dan petugas manapun dalam mencari SIM untuk jenis kendaraan yang tertera di SIM,” kata Heru saat dihubungi virprom.com, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga: Honda Rebel 1100 Resmi Dijual di Indonesia, Dibanderol Rp 375 Jutaan

Format SIM baru ini akan diterapkan mulai Juli 2024, sehingga bagi pemohon yang ingin melakukan upgrade atau mendapatkan SIM dalam periode tersebut akan diberikan format SIM baru bergambar mobil atau motor.

Meski begitu, Heru memastikan tidak akan ada perubahan format nomor maupun biaya transaksi di SIM tersebut.

“Tidak ada perubahan, yang ada biaya tetap,” kata Heru.

Baca Juga: Mobil listrik Kia EV9 mungkin ditarik kembali, masalah atap

Biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 per terbitan, sedangkan biaya upgrade SIM A sebesar Rp 80.000 per terbitan.

Omong-omong, biaya pembuatan SIM C baru adalah Rp100.000 per nomor, sedangkan biaya perpanjangannya adalah Rp75.000.

Namun belum termasuk biaya tes kesehatan sesuai kebijakan tarif klinik, tes psikologi sebesar Rp37.000, biaya administrasi, biaya pengemasan dan biaya pengiriman ke rumah pemohon, serta biaya SATPAS. Dengarkan berita terkini dan beberapa berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top