SIM Mati Saat Libur Waisak, Dispensasi Terakhir sampai 28 Mei 2024

JAKARTA, virprom.com – Selama libur panjang Waisak dan libur kolektif pada 23-26 Mei 2024, pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya akan dibebaskan dari perpanjangan kartu SIM.

Aturan itu tertuang dalam telegram Kapolri ST/830/V/YAN.1.1./2024 tertanggal 6 Mei 2024.

Kapolsek Kakorlanta Iptu Aan Suhanan mengumumkan atas nama Dirjen Polisi bahwa layanan SIM akan ditutup pada 23-24 Mei 2024.

Baca Juga: Sering Pengereman Mesin Dapat Merusak Transmisi Otomatis

Sedangkan waktu rilis pembaruan kartu SIM tersedia pada tanggal 25 hingga 28. Mei 2024.

“Bagi pemegang kartu SIM sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang tidak melakukan perpanjangan dalam jangka waktu tersebut, diberlakukan mekanisme penerbitan kartu SIM baru,” tulis Kapolri dalam telegram tersebut.

Perlu diketahui bahwa sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, kartu SIM yang diterbitkan oleh Satpa (Unit Pengelola SIM) berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang.

Baca Juga: Video Polisi Tegur Anak Naik Sepeda Listrik, Ini Aturannya

Apabila perpanjangan tertunda dan masa berlakunya habis, maka SIM dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun ada biaya tambahan lainnya seperti pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi sebesar Rp 30.000.

Total biaya upgrade SIM A adalah Rp135.000, sedangkan untuk upgrade SIM C total biayanya adalah Rp130.000. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top