SIM Mati 17 Agustus 2024, Harus Perpanjang Hari Ini

JAKARTA, virprom.com – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Sabtu 17 Agustus 2024, harus memperbaruinya hari ini, Senin (19/7/2024).

Informasi tersebut disiarkan langsung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetroJaya pada Minggu (18/8/2024).

Pada tanggal 17 Agustus 2024, layanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit Simling DKI Jakarta ditutup, demikian bunyi keterangan tersebut.

Baca Juga: Ingat, besaran denda bayar pajak motor di setiap daerah berbeda-beda. 17 Agustus 2024

“Layanan penerbitan kartu SIM akan dibuka kembali pada Senin, 19 Agustus 2024,” lanjutnya.

Artinya, pemegang kartu SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Agustus 2024, dapat memperbarui SIMnya pada Senin, 19 Agustus 2024 dengan mekanisme perpanjangan.

Setelah itu, pemegang SIM harus melalui mekanisme pembuatan baru yang meliputi tes tertulis, tes praktik, dan lain-lain.

Perlu diketahui juga bahwa saat ini pengurusan SIM, baik perpanjangan maupun permohonan penerbitan baru di Jakarta, harus memenuhi persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Jakarta menjadi salah satu dari tujuh provinsi yang akan menyelenggarakan pengurusan SIM menggunakan BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024 hingga 30 September.

Baca Juga: Layanan Bus Mewah Trans Jatim Resmi Berjalan

Selain Jakarta, provinsi lainnya adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun ada biaya tambahan lainnya yaitu untuk pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi sebesar Rp 30.000. Jadi total biaya perpanjangan SIM A Rp 135.000 dan SIM C Rp 130.000. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top