SIM Bergambar Tidak Hanya untuk Mobil dan Motor

JAKARTA, virprom.com – Kepala Divisi SIM Badan Lalu Lintas Polri Kompol Paul Heru Sutopo mengatakan perubahan jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) berfoto tidak hanya terjadi pada sepeda motor dan mobil.

Perubahan tersebut berlaku untuk semua kendaraan, mulai dari SIM khusus bus dan truk, sehingga memudahkan petugas polisi lalu lintas di semua negara, khususnya di ASEAN.

“Ini berlaku untuk semua kelas SIM (tidak terbatas pada SIM A dan C),” kata virprom.com, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Format SIM Baru Mulai Berlaku Juli 2024, Perhatikan Syarat Persiapannya

Heru menjelaskan, pembaruan format SIM ini dilakukan untuk memudahkan identifikasi jenis SIM yang digunakan petugas lalu lintas luar dan dalam negeri.

Mulai 1 Juni 2025, SIM asal Indonesia akan diakui dan dapat digunakan di Filipina, Malaysia dan Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

“Gambar mobil dan sepeda motor pada SIM berkaitan dengan masa berlaku SIM nasional antar negara ASEAN, karena klasifikasi SIM di setiap negara tidak sama,” kata Heru.

Meski demikian, Heru memastikan tidak ada perubahan format angka maupun biaya pemrosesan pada SIM tersebut. Karena perubahannya hanya untuk memudahkan pengumpulan.

Baca juga: Penjualan Sepeda Motor Meningkat 20 Persen pada Mei 2024

“Tidak ada perubahan biaya,” ujarnya.

Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021, biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 per bungkus, dan biaya perpanjangan kartu SIM Rp 80.000 per bungkus.

Sedangkan biaya pembuatan SIM C baru masing-masing Rp100.000, dan biaya perpanjangan Rp75.000. Dengarkan berita kami dan pembaruan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top