Sidang Vonis Achsanul Qosasi Digelar 20 Juni

Jakarta, virprom.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta akan menggelar sidang pada Kamis, Juni, untuk membacakan putusan 3 anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Acsanul Kosasi. 20.2024.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Fahjal Hendri usai mendengar jawaban tim penasihat hukum atau mengulang masukan terhadap dokumen atau permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung. Achsanul Kosasih. .

Diketahui, Achsanul Kosasih menjadi terdakwa kasus pengkondisian temuan BPK pada proyek pendukung infrastruktur 4G Transceiver Station (BTS) dan paket 1, 2, 3, 4, dan 5. . Badan (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga: Achsanul Kosasi Akui Salah Dapat Rp 40 Miliar dari Proyek 4G BTS: Baru Kali Ini

“Sidang lanjutan untuk mendengarkan putusan majelis hakim kami tunda pada Kamis, 20 Juni 2024 pukul 10 pagi,” kata Hakim Fahjal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/6/2024). )

Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Achsanul menolak seluruh keterangan yang disampaikan jaksa penuntut umum. Jaksa Penuntut Umum dalam jawabannya menyatakan tetap berpegang pada surat I titik

Sementara itu, dalam berkas pembelaan perkara ini, Anggota III BPK mengaku melakukan kesalahan dalam menerima uang setara 2,6 juta dolar (USD) atau Rp 40 miliar. Ia menyatakan tidak menjalankan kewenangan apa pun sebagai petugas BPK atas temuan status proyek BTS 4G.

Berdasarkan dakwaan, Achsanul disebut menerima uang Rp 40 miliar dari Windi Purnama yang berasal dari Galumbang Menak Simanjuntak, CEO PT Mora Telematics Indonesia.

Baca Juga: Akui Salah Terima Rp 40 Miliar, Achsanul Kosasi Mau Maaf Karena Merasa Berjasa.

Jaksa Galumbang mengatakan Anang Achmad Latif memberikan uang kepada Achanul berdasarkan perintahnya.

“Dengan maksud untuk membantu Termohon Achsanul Kosasi untuk melakukan verifikasi terhadap pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh Bakti Kominfo agar diperoleh hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak mencari kerugian negara dalam pelaksanaan proyek BTS 4G 2021,” menjelaskan. . Jaksa dalam persidangan, Kamis 7 Maret 2024.

Anang mengaku memberikan uang tersebut kepada Pak Achan karena takut akan audit anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2021. Achanul memanggil Anang ke kamarnya di kantor BPK yang sepi. Di sana, Anang diminta menyiapkan uang Rp 40 miliar.

Terdakwa Achanul Kosasih mengatakan, “Tolong siapkan uang 40 Miliar” sambil menyerahkan kertas berisi nama dan nomor telepon penerima. Terdakwa mengatakan, “Ini nama dan nomor telepon penerima dan kodenya ‘Garuda’,” jelas jaksa. .

Baca Juga: Lempar Rekor Defensif, Achsanul Kosasi Tunjukkan Penghargaan Chief Service Star

Kemudian Pak Anang Achmad Latif memanggil Irwan Hermawan dan Windy Purnama untuk menyiapkan uang Rp 40 miliar untuk diberikan kepada Sadikin Rusli di Grand Hyatt Jakarta.

Alasan Anan Achit Latif memberikan uang tersebut karena takut jika permintaan tersebut tidak nyata, BPK akan memberikan penilaian yang merugikan proyek BTS 4G, seperti harga yang mahal, harga yang berlebihan, dan lain-lain, inefisiensi. ,” jelas jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, jaksa menuntut Achanul dipenjara selama 5 tahun setelah pengadilan memutuskan ia melanggar Pasal 12 Huruf E, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Kejahatan. korupsi. . Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top