Sidang SYL, KPK Hadirkan Sejumlah Pegawai Kementan Jadi Saksi

JAKARTA, virprom.com – Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Kepala Analis Kesehatan Klinik Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Yuli Yudiyani Wahyuningsih dalam sidang, pada Rabu (29/5/2024) ).

Yuli Yudiyani dipanggil JPU KPK sebagai saksi dalam dugaan pemerasan dan persuasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada virprom.com, Selasa (28/5/2024), “Untuk persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, tim JPU akan memberikan kesaksian kepada Yuli Yudiyani Wahyuningsih.”

Tak hanya Yuli Yudiani, Jaksa Penuntut Umum KPK juga akan menghadirkan pengemudi tersebut kepada Kepala Bagian Keluarga Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian, Oky Anwar Djunaidi.

Baca juga: Bandum dan Parti Wabendum Nasdem Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini.

Dalam kasus ini, pembantu Nur Habibah Al Majid dan penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah dihadirkan sebagai saksi.

Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan Bendahara Umum (Bendûm) Partai Nasdem, Ahmed Sahronî, sebagai saksi lain bagi JPU KPK, di luar kasus penangkapan mantan Menteri Pertanian tersebut.

Ali Fikri mengatakan: “Saksi di luar berkas yang akan dihadirkan adalah Ahmed Sahroni.

Selain Sahroni, JPU KPK juga menghadirkan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem yang juga staf khusus SYL saat menjabat Menteri Pertanian, Joice Triatman dan Akuntan. di Menara Nasdem. , Lena Janti Susilo.

Baca juga: Hari Ini Ahmed Sahroni Jadi Saksi di Pengadilan SYL

Keduanya menjadi saksi di persidangan pada Senin, 27 Mei 2024 lalu. Namun terkait kejadian tersebut, hanya JPU KPK yang berkesempatan memeriksa keterangan saksi Partai Nasdem.

Jaksa kembali menghadirkan keterangan saksi untuk diperiksa oleh tim penasihat hukum dan terdakwa.

Selain saksi Partai Nasdem, Jaksa KPK juga menghadirkan keluarga SYL ke pengadilan.

Mereka adalah istri SYL, Ayun Sri Harahap; Putra SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra; dan cucu SYL, Andi Tentri Bilang.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan memulangkan pegawai Biro Umum Kementerian Pertanian Yuli Eti Ningsih, Direktur Rumah Pribadi SYL Ali Andri.

Dalam kasus ini, Sekretaris Utama Kementerian Pertanian Ubaidah Nabhan dan mantan Ajudan SYL Panji Harjanto diadili jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang Rp 44,5 miliar dari bawahan dan pejabat Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top