Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Jakarta, virprom.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) akan mendengarkan putusan Selasa ini dalam perkara pendahuluan yang diajukan Pimpinan Perguruan Tinggi Islam Al Zaytun (POPS) Abdussalam Rasidi Panji Gumilang. 14/5/2024).

Perkara Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (DITPDEX) dilimpahkan kepada Bareskrim Polri karena Panji Gumilang tidak mengakui dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang Dana Pesantren.

“Pada pukul 14.00 WIB, Putusan Pendahuluan Nomor 47/Pid.PR/2024/PN.JKT.SEL atas nama pemohon banding Panji Gumilang dibacakan di ruang sidang utama,” kata Juyamato, Humas Daerah Jakarta Selatan, kepada saya. Senin. 13/5/2024 ) Sore.

Baca Juga: Kasus Penting, Kasus Sambo dan Panji Gumilang di Masa Fadil Jumhana Jampidam

Gugatan tersebut diajukan tim kuasa hukum Panaji Gumilang pada Rabu (17/4/2024) dengan klasifikasi perkara berdasarkan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam gugatannya, tim kuasa hukum Panjim Gumilang mengungkapkan Dittipideksus Bareskrim Polri menerbitkan laporan informasi bernomor: LI/66/VII/RES.2.6./2023/DITTIPIDEKSUS yang menyebut Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai terlapor. Hingga tingkat investigasi.

Namun peningkatan status tersebut tidak dikomunikasikan kepada Panaji Gumilang selaku pihak pelapor.

Selanjutnya pada 13 Juli 2023 polisi mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor: SP.LIDIK/1061/VII/2023/DITTIPIDEKSUS.

Baca Juga: Dalam Sidang Praperadilan Kasus TPPU, Panjim Gumilang Diminta Kembalikan Rekening dan Hartanya

Panaji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/VIII/2023/SPKT.Detipedexus/BarescrimPoly tanggal 16 Agustus 2023 sebagai Tersangka TPPU berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.TAP/111/XI/RES Selesai . .1.11. /2023/Ditipidexus. Namun surat tersebut konon tidak pernah diterima oleh Panji Gumilang.

Dalam prosesnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ditetapkan sebagai tersangka, seperti disampaikan Direktur Tipidexas Bereskim Polari Brigjen Whisnu Harmawan dalam jumpa pers di Gedung Bereskim Markas Polari, Kamis, 2 November. , 2023. .

Namun surat penetapan dengan nomor meragukan diterbitkan pada 6 November 2023: S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023/Dittipdeksus. Namun dalam kasus ini tidak disebutkan apakah yang melapor ke polisi berasal dari Perguruan Tinggi Islam Mahad Al-Islam atau Yayasan Perguruan Tinggi Islam Indonesia atau yang dirugikan.

Baca juga: Bereskrim Polari yakin penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU sah menurut hukum

Seperti diberitakan, Brigjen Whisnu Haramawan dari Dirtipidexus Bareskrim Polri mengatakan, dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang diketahui kasusnya oleh Reserse Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang 3 Unit 1 Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Oktober 2023 setelah terungkap. terorganisir.

Panaji Gumilang dijerat Pasal 70. Pasal 5 UU No. 28 Tahun 2004, berisi perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 dan/atau pasal 372 KUHP, yang mana. Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP yang mana. Pasal 56 KUHP yaitu Pasal 64 dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 KUHP yang. Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Statusnya ditingkatkan menjadi mencurigakan, kata Whisnu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/2/2023).

Ditipidexus barescrim Polari juga memblokir ratusan akun terkait kasus yang melibatkan pimpinan perguruan tinggi Islam Al Zaytoun.

Ratusan akun yang diblokir itu milik Panaji dan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Indonesia (YPI) yang menaungi Perguruan Tinggi Islam Al Zaytun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top