Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

JAKARTA, virprom.com – Sidang pendahuluan tentang status tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang dalam kasus tindak pidana keuangan (TPPU) berlanjut pekan depan.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono mengatakan, persidangan akan dilanjutkan pada 7 Mei 2024 dengan menghadirkan saksi dan ahli dari pihak penggugat.

Sehari kemudian yakni Rabu 8 Mei 2024 diundang saksi dan ahli dari pihak lawan (Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri), kata Estiono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024). 2024). .

Baca juga: Ajukan Praperadilan TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Hartanya Dikembalikan

Sidang terakhir dijadwalkan digelar pada Senin, 13 Mei 2024. Sedangkan sidang vonis akan digelar satu hari kemudian, yakni 14 Mei 2024.

Panji Gumilang mengajukan permohonan praperadilan untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka kasus TPPU.

Kuasa hukum Panji, Alvin Lim mengatakan, perkara tersebut dilayangkan karena adanya kesenjangan identitas tersangka kasus TPPU terhadap kliennya.

“Yang pertama, keputusan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Kedua, untuk memenuhi syarat sebagai tersangka harus memenuhi unsur-unsur pidananya,” kata Alvin Lim, warga Jakarta Selatan. Sidang, Kamis (2/5/2024).

Sementara Alvin mengatakan, belum cukup bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Alvin mengatakan, hal itu disampaikan kejaksaan dalam surat P19 yang dikirimkan ke penyidik ​​polisi.

“Jaksa menulis, tidak cukup bukti permulaan. Tidak ada bukti, tidak ada keterangan saksi bahwa terjadi tindak pidana,” kata Alvin.

Baca juga: Panji Gumilang Bantah Kasus Tersangka TPPU, Sebut Polisi Gagal Ikuti Dua Alat Bukti

Lebih lanjut, kata Alvin, peristiwa yang berujung pada penyidikan polisi terhadap Panji juga tidak menunjukkan adanya TPPU.

Atas dasar itu, pengacara menilai penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan polisi tidak efektif, karena unsur pidananya tidak lengkap.

“Jaksa juga menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak bercerita, tidak menjelaskan tindak pidana di sini,” kata Alvin.

“Jadi di sini kasus dan penyidikan yang mereka lakukan sangat terbatas. Bagaimana mereka bisa mengusut kalau ada unsur pidananya,” ujarnya.

Dittipideksus Bareskrim Polri mengeluarkan laporan informasi nomor: LI/66/VII/RES.2.6./2023/DITTIPIDEKSUS yang mana pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai terlapor dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top