Sidang Perdana Harvey Moeis Digelar Besok, Kejagung: Agendanya Pembacaan Dakwaan

JAKARTA, virprom.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kijagang) Harley Segar mengatakan, pihaknya sudah menerima jadwal sidang perdana Harvey Moise, suami aktris Sandra Davey, yang dijadwalkan pada Rabu. (14/12/14 ) telah selesai. ) akan dilakukan. 8/2024). 

Harvey Moyes merupakan satu dari 22 orang yang terlibat kasus korupsi sistem tata niaga bahan baku timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Tema Tbk pada 2015-2022.

Harley menjelaskan, agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan.

Jadi jadwal sidangnya adalah Rabu, 14 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan, kata Harley dalam keterangan yang diterima pada Selasa 13/8/2024).

Baca Juga: Sepuluh Nama Penerima Cryptocurrency, Dari Henry Lee Hingga Harvey Moyes

Hal itu, lanjut Harley, sesuai dengan surat keputusan Ketua Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst yang diterima pengadilan Dapatkan publik. Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Harley juga mengatakan, kejaksaan akan segera melengkapi berkas terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Humas PN Jakarta Pusat Zulkafli Atjo mengatakan, Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis beranggotakan lima hakim untuk mengusut perkara nomor 70/Pid.Sus./2024/PN.JKT PST dan hakim. .

Terdiri dari Hakim Agung Ako Arianto sebagai Ketua Panel, Hakim Agung Superman Nyompa, Hakim Agung Eriosman, Hakim Agung Jenny Basir, dan Hakim Agung Molyono sebagai anggota.

Baca Juga: Barang Sangat Berharga Transfer Harvey Moyes dan Helena Lim Membawa Kehidupan Bagi Kajari

Disebutkan, 22 orang tersangka telah ditangkap dalam kasus korupsi tenis, dan tiga di antaranya diadili di pengadilan tipikor.

Mereka yang diadili adalah Amir Siahbana, mantan Kepala Dinas Pertambangan Tambang Logam pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banka Belitung (Babol).

Kemudian mantan Plt Direktur Departemen ESDM (Cadis) Provinsi Bangka Belitung Rusbani alias Bani, dan mantan Direktur Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Bangka Belitung Sorento Wibowo.

Berdasarkan dakwaan, dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara ratusan triliun akibat pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.

Kerugian keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14, kata Jaksa Agung RI Ardito Mowardi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.

Dalam surat dakwaan juga mendakwa Harvey Moise dan tersangka lainnya, Helena Lim, menerima Rp 420 miliar dalam kasus korupsi Timah. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top