Sidang Pembelaan Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditunda

JAKARTA, virprom.com – Sidang pembacaan pembelaan atau pembelaan mantan Direktur Utama (Direktur) PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk, Emirsyah Satar ditunda hingga 17 Juli 2024.

Emirsyah diketahui dituduh melakukan dugaan korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 untuk Maskapai Garuda Indonesia.

Tim kuasa hukum Emirsyah mengumumkan penundaan ini karena belum siap dengan nota pembelaan atas surat permintaan jaksa (JPU) dari Kejaksaan Agung Indonesia (Kejagung).

“Kami mohon maaf sebelumnya Yang Mulia, kami belum siap. Mohon ditunda satu minggu saja Yang Mulia,” kata kuasa hukum Emirsyah saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Rabu (7/10/2024).

Juri pun mempertimbangkan permintaan tim kuasa hukum mantan Direktur Garuda Indonesia tersebut. Ketua DPR Rianto Adam Pontoh mengabulkan permintaan tersebut dengan syarat nota pembelaannya sudah siap pada pekan depan.

Baca Juga: Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembelian Pesawat Garuda

Karena ini salah satu hak terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan. Kami masih bisa memberikan toleransi selama seminggu, kata Hakim Rianto.

“Saya kasih kesempatan terakhir, kalau minggu depan Anda tidak mengajukan nota pembelaan, kami anggap Anda tidak menggunakan hak pembelaan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, jaksa meminta hukuman delapan tahun penjara kepada Emirsyah Satar karena telah diadili secara sah dan terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pembelian pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 untuk maskapai Garuda Indonesia Airlines.

Mantan Dirut Garuda Indonesia ini menyebut mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1, 1 KUHP, dan pasal 3, juncto pasal 18 UU Tipikor, juncto l Pasal 55, ayat 1, 1, KUHP. Kode

“Menghukum terdakwa Emirsyah Satar 8 tahun penjara,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pusat di Jakarta, Kamis, 27 Juli 2024.

Baca Juga: Hari ini Emirsyah Satar menjalani sidang permohonan akuisisi pesawat Garuda Airlines.

Selain pidana badan, Emirsyah Satar juga didakwa denda Rp 1 miliar suporter enam bulan. Tak hanya itu, mantan Dirut Garuda itu juga didakwa ganti rugi sebesar 86.367.019 dolar Amerika Serikat (USD) suporter dan 4 tahun penjara.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo juga menjadi tersangka.

Soetikno divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pengikut hingga 6 bulan penjara. Ia juga divonis denda tambahan untuk membayar ganti rugi sebesar USD 1.666.667,46 dan Uni Eropa (EURO) 4.344.363,19.

Ini merupakan kasus kedua yang melibatkan mantan Dirut Garuda Indonesia. Kasus pertama, Emirsyah Satar terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus Garuda Indonesia. Mari kita asumsikan hal yang sama

Emirsyah Satar menilai penyidikan kasus yang dilakukan Kejaksaan Agung melanggar asas persamaan objek perkara atau ne bis in idem. Sebab, subjek kasus tersebut kini diadili dengan alasan sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top