Sidang Korupsi Tol MBZ, Hakim Tanya Ahli Mengapa Truk Tak Bisa Lintasi Jalan Layang

JAKARTA, virprom.com – Ketua Mahkamah Agung Fahzal Hendri bertanya kepada pakar struktur beton bertulang dari Institut Teknologi Sepuluh (ITS) Surabaya, Mudji Irmawan tentang perubahan struktur Syekh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Cikunir – Tol layang Karawang Barat.

Hakim mempertanyakan apakah perubahan struktur tersebut membuat truk tidak bisa melewati tol layang tersebut.

Hal itu terjadi saat Mudji dihadirkan tim penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Flyover Cikampek (JJC) Djoko Dwijono dan Staf Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite dalam proses dugaan korupsi pembangunan tersebut. Jalan Tol Layang MBZ.

Baca juga: Dalam Sidang MBZ di Tol, Pejabat Waskita Akui Membuat Proyek Palsu untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar.

Mulanya, Hakim Fahzal menyinggung perubahan desain dasar tol MBZ yang tadinya struktur beton menjadi baja.

Bersama Mudji, Hakim mengeksplorasi kekuatan dan ketahanan dua struktur berbeda tersebut.

“Sekarang saya tanya, dibandingkan pakai beton, struktur beton. Ini diubah menjadi struktur baja. Dari ilmunya, Anda ahlinya struktur beton. Mana yang lebih kuat? atau yang permanen?” tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Menanggapi hal tersebut, Mudji menjelaskan, pembangunan jalan tol harus dilakukan sesuai tujuan yang telah disusun.

 

Menurut dia, desain dasar struktur jalan tol MBZ bisa menggunakan beton atau baja sesuai dengan tujuan kekuatan yang dibuat saat perencanaan.

“Jadi kalau kita kembali ke pembangunannya ya ini jalan tol, jadi dari awal sudah ditentukan, kekuatannya harus begini, harus mampu menerima beban-beban ini, beban gempa, beban mati, biaya tambahan. ., semuanya harus diperhatikan dalam desainnya,” jelas Mudji.

“Kalau hasil desainnya hanya bisa beton bertulang atau beton komposit baja, tidak masalah. “Tapi target gayanya sama dengan alat muat yang direncanakan. Kalau tol ini harus dilalui truk besar, harus dirancang untuk kekuatan truk besar,” ujarnya.

Baca juga: Saksi Sebut 12 Truk Seberat 360 Ton Dikerahkan Uji Muatan di Tol MBZ.

Sebagai ahli, Mudji menilai, tidak ada kerusakan yang terjadi di jalan tol MBZ dengan adanya perubahan struktur baja.

Dia menilai kapasitas muatan Tol MBZ sudah sesuai dengan tujuan kesehatan karena lolos tahap uji beban.

“Jadi begini, Anda ahli struktur konkrit, menurut Anda benar?” tanya hakim. “Iya, meski langkah uji coba sudah dilakukan, namun sudah tepat dan kami yakin Tol Layang Jakarta-Cikampek memiliki daya tampung muatan yang sesuai dengan target kekuatan,” jawab Mudji.

Atas tanggapan tersebut, Hakim Fahzal pun mempertanyakan mengapa Tol MBZ hanya bisa dilalui kendaraan Golongan I selain bus.

Jenis kendaraan yang termasuk dalam golongan I adalah sedan, jeep, pick up, dan truk kecil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top