Sidang Kasus Timah, Saksi Jawab Dakwaan soal Dana Gratifikasi Berkedok CSR

JAKARTA, virprom.com – Bagian Keuangan PT Stanindo Inti Perkasa, Pak Yulia, bersaksi soal jumlah uang yang mereka puas atas penipuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dalam kasus tonase. 

Hal itu diungkapkan Yulia saat hadir sebagai saksi dalam kasus korupsi berikutnya di Kantor Industri Pertimahan Bidang Izin Usaha Mineral (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, Kamis (12/9). /2024).

Yulia dituntut dalam Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus jaksa yang menuntut uang sejumlah 600 juta rupiah.

Baca Juga: Saat Disidang, Mantan Kapolsek Babil Diduga Minta PT RBT Dukung Produksi PT Tima.

Dalam perkara tersebut diduga uang tersebut diberikan Komisaris PT SIP Suvito Gunawan kepada Harvey Mois selaku agen PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Dalam keterangannya, Yulia mengaku belum bisa memastikan bagaimana uang tersebut masuk ke Harvey Moise.

“Kami belum bisa memastikan uang Rp 600 juta itu ditransfer ke Helena (melalui PT Quantum Skyline) atau PT Mekarindo Abadi Sentosa,” jelas Yulia dalam kesaksiannya, seperti dikutip Tribunnews.com

Informasi serupa diutarakan Julia soal omzet Rp 1 miliar.

Ia mengaku tidak mengetahui alasan pengiriman uang tersebut.

“Saya tidak tahu alasan atau tujuan pengiriman uang tersebut, dan saya tidak punya alasan untuk mentransfer pekerjaan tersebut.

Baca Juga: Penambang ilegal di IUP PT Timah mengaku akan menindak.

Kesaksian Yulia di persidangan juga menjelaskan, nilai investasi CSR PT SIP bukan Rp 2,1 miliar melainkan Rp 1,6 miliar.

PT Stanindo Inti Percasa merupakan satu dari lima perusahaan yang terkena dampak korupsi di sektor timah.

Dalam keputusan tersebut, dia mengatakan Harvey Moise yang merupakan pendiri kontrak sewa peralatan timah meminta perusahaan metalurgi tersebut menyisihkan sebagian keuntungan yang diperolehnya sebagai uang jaminan.

Jaksa mengatakan, uang jaminan tersebut digunakan sebagai pendapatan perusahaan (CSR) dengan dua cara, pertama dibayarkan langsung ke Harvey Moise dan kedua ditransfer ke rekening top-up PT Quantum Skyline Exchange atau bursa lainnya. ditunjuk oleh Helena Lim.

Perwakilan tersebut mengatakan, dana CSR diterima dari perusahaan metalurgi swasta milik Helena di PT QSE, dari PT Stanindo Inti Perkasa dalam tiga kali transfer dan Rp 2,1 miliar. Dengarkan berita dan cerita terkemuka yang kami pilih, langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top