Sidang Kasus Timah, Perusahaan yang Diwakili Harvey Moeis Klaim Bayar Jaminan Reklamasi

JAKARTA, virprom.com – Harvey Moeis, perusahaan yang diwakili oleh PT Refined Bangka Tin (RBT) mengatakan, mereka selalu mengeluarkan uang untuk menjamin pengembalian.

Hal tersebut disampaikan Manajer Keuangan PT RBT Ayu Lestari Yusman saat dipanggil jaksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem tata niaga koin yang mengakibatkan hilangnya uang negara sebesar Rp 300 triliun.

Dalam pemeriksaan, ditemukan bukti bahwa PT RBT membayar jaminan pengembalian dana tersebut sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan hidup di wilayah pertambangan Bangka Belitung.

Subsidi jaminan pemulihan lingkungan hidup dibayarkan oleh perusahaan pada saat mengajukan IUP wilayah pertambangan sebagaimana diperbolehkan dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a UPPLH.

PT RBT sudah memberikan jaminan akan direstorasi setiap tahunnya, kata Ayu Lestari dalam sidang, Senin (9/9/2024), seperti dilansir Tribun Jakarta.

Baca juga: Perusahaan yang diwakili Harvey Moeis melakukan outsourcing operasional peleburan timah ke 3 perusahaan lain

Namun, dia mengaku tidak ingat berapa jumlah uang jaminan yang dibayarkan.

Dia hanya memastikan jumlah yang dibayarkan sesuai dengan sumber daya Kementerian Energi dan Mineral (ESDM) setempat.

“Jumlahnya ratusan juta, dan dasar pengajuan jaminan pengembalian adalah surat dari dinas ESDM,” ujarnya.

Ayu dalam kesempatan itu juga membenarkan, dalam aktivitasnya, PT RBT menemukan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah.

Timah yang digunakan dalam usaha patungan tersebut merupakan bijih yang bersumber langsung dari IUP PT Timah, lanjutnya.

Laporan tersebut juga membantah anggapan bahwa aktivitas pertambangan telah merambah kawasan hutan lindung dan merusak lingkungan.

Baca juga: Smelter milik PT Timah yang diwakili Harvey Moeis mendapat Rp 1,1 triliun

Dalam kasus korupsi ini, pemerintah diduga menderita kerugian finansial hingga Rp300 triliun.

Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menerima uang sebesar 420 miliar. Pendapatan Rp.

Harvey, perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dan mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga melakukan aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mencari keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar untuk mengatur aktivitas penambangan liar di lokasi IUP PT Timah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top