Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

JAKARTA, virprom.com – Praktik jual beli untuk mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (WTP) saat dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata masih ada.

Sidang lanjutan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang digelar pada Rabu (7/5/2024) menunjukkan tanda-tanda masih akan terjadi jual beli.

Harmanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana Pertanian (Sesditzen PSP) Kementerian Pertanian yang hadir sebagai saksi mengungkapkan, Auditor BPK Victor meminta uang Rp 12 miliar dari Kementerian Pertanian.

Hermanto mengatakan, pendanaan itu diminta agar hasil audit Kementerian Pertanian bisa berpindah status dari BPK ke WTP.

Kesediaan Departemen Pertanian untuk membayar terhambat oleh adanya tanda-tanda kecurangan besar-besaran dalam distribusi food estate atau Skema Cadangan Pangan Nasional.

Baca Juga: Saksi Mata Sebut Kementan Tawarkan Rp 500 Crore ke Auditor BPK untuk Dapat Status WTP

WHO

“Iya, permintaannya sudah disampaikan ke pimpinan dan kalau tidak salah, jumlah yang diminta Kementerian Pertanian sebesar 12 miliar,” kata Hermanto, Rabu. “

Namun, Hermanto mengatakan Kementerian Pertanian tidak serta merta memenuhi permintaan Victor.

Berdasarkan informasi yang diterima Mohammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Kementerian Pertanian hanya memberikan dana sebesar Rp 5 miliar.

Saya dengar, kalau tidak salah, sekitar Rp 5 miliar,” kata Herman.

Harus diselidiki

Zenur Rohman, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), menilai dugaan jual beli status WTP ini patut diusut ke pengadilan.

Zanour mendorong para pemeriksa BPK yang diduga meminta suap agar membawa mereka ke pengadilan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Zanour saat dihubungi virprom.com mengatakan, “Saya menilai pihak-pihak yang diduga memberi dan menerima informasi perlu dipanggil untuk mengungkapkannya sebelum sidang SYL.”

Dia mengatakan, KPK juga harus mendalami berbagai bukti dan memantaunya. Jika buktinya cukup, Komisi Pemberantasan Korupsi diperkirakan akan segera memulai penyelidikan.

Baca Juga: JPU KPK Tuntut Produksi Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Penemuan Aset Pangan

“Kalau dugaan itu benar, sangat disayangkan. Sekali lagi, pemeriksa BPK melakukan jual beli pemeriksaan untuk mencari uang,” kata Zanur. “

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top