Sidang Kasus Antam, “Crazy Rich” Surabaya Budi Said Tolak Jadi “Reseller”

JAKARTA, virprom.com – Crazy Rich Surabaya Budi Said menolak tawaran menjadi distributor PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Penolakan itu terlihat saat ia diadili atas tuduhan korupsi pembelian emas.

Budi hanya ingin berbisnis di Surabaya, Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan Manajer Bisnis PT Antam 2018 Nur Waluyo saat hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pusat di Jakarta.

Baca Juga: Manajer Keuangan PT Antam Sebut Tak Ada Surplus di Budi

Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (10/8/2024), anggota hakim Alfis Waluyo meminta Budi menolak menjadi pedagang untuk mencari uang dengan membeli emas.

“Tahukah Anda berapa nilai Budi Said, tapi akhirnya tidak mau menerima kontrak penjual? Apakah ada kendala atau kendala?” Alfe bertanya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Waluyo menjelaskan, Budi menolak menjadi pedagang karena hanya ingin berbisnis di Surabaya. Pesan BELM Surabaya 01, Budi Tak Mau Berbisnis di Pulogadung, Jakarta.

Pesan dari toko Surabaya, Pak Budi hanya ingin berbisnis di Surabaya, jawab Waluyo.

Dalam surat dakwaan dan keterangan, Budi Said meminta pengusaha tersebut membeli emas dalam jumlah besar dengan harga diskon.

Pada April 2018, Budi bersama pedagang emas Surabaya Eksi Anggraeni dan manajemen Butik Emas Logam Mulia Misdianto Surabaya (BELM) 01 bertemu dengan bagian bisnis dan manufaktur PT Antam di Pulogadung, Ahmad Purwanto, dan Waluyo untuk membahas tuntutan mereka.

Namun harga diskon hanya berlaku untuk reseller saja.

Baca Juga: Antam v Budi Bilang Penilaian Ke Depan, Antam: Harga dan Rasio Emas Sudah Tepat

“Berapa diskonnya?” Alfeus bertanya.

“0,6 persen,” jawab Waluyo.

Alfis kaget karena uang yang diberikan ke diler PT Antam sangat besar untuk pengusaha. Angka 0,6% dari 100kg volume per minggu merupakan angka yang besar.

Alfis kemudian mengatakan, Budi menolak menjadi salesman karena ada syarat lain yang belum dipenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top