Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

JAKARTA, virprom.com – Sidang dibuka melalui sidang persiapan peninjauan administratif atas perkara yang diajukan PDI-P terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Kamis (2/5/2024) di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Batavia Timur setelah dilakukan penutupan gerbang

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan C. Lumbuun menggelar rapat praperadilan di Ptun.

“Sekarang proses sidang administratifnya. Antara lain siapa yang memberi kuasa, siapa yang menerima kuasa, bentuk sidang apa yang akan diajukan sekarang. (sidang) ditutup,” kata Gayus saat ditemui .

Gayus mengatakan, satu-satunya pihak yang hadir di persidangan kali ini hanyalah tim kuasa hukum PDI Perjuangan.

Baca juga: PTUN Gelar Sidang Perdana PDI Perjuangan Melawan KPU Hari Ini

Apalagi, Gayus dan timnya tidak membawa bukti apa pun dalam persidangan hari ini.

“Agendanya bukan sekarang. Belum. Nanti kalau ada saksinya atau ahlinya. Sekarang kita tidak pakai saksinya, ahlinya,” ujarnya.

Di sisi lain, Gayus menilai upaya hukum sesuai putusan konstitusi pada Pilpres 2024 masih bisa menimbulkan kontroversi.

Menurut dia, upaya hukum terkait perselisihan pemilu tidak hanya terbatas pada Mahkamah Konstitusi saja.

Baca juga: PKB: Semua Partai Terima Rencana Prabowo-Gibran, Kecuali yang Dihadapi PTUN.

“Iya, proses pemilu yang dipersengketakan bukan hanya di MK saja, karena kita melihat putusan MK yang sudah final dan mengikat, tapi ada dua yang lain, begitulah proses pemilu itu dilakukan, kalau ada kesalahan itu. terjadi,” katanya. mantan Hakim Agung

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi Sistem Penelusuran Kasus Batavia atau SIPP PTUN, persidangan akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Perkara PDI-P ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa (2/4/2024).

Perkara ini dilayangkan karena KPU dinilai melakukan tindakan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga: KPU Gugat PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Prosedur Pemilu

PDI Perjuangan menilai tindakan KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak sah.

Tindakan melawan hukum dalam gugatan ini mengacu pada tindakan KPU sebagai otoritas di bidang penyelenggaraan pemilu karena menurunkan syarat minimal usia calon presiden yaitu Saudara Gibran Rakabuming Raka, kata Gayus Lumbuun. di Kantor Ptun, Cakung, Batavia Timur. Dengarkan berita terhangat dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih akses favorit Anda ke saluran berita virprom.com whatsapp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top