Sidang Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI Digelar Hari Ini

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana pada Kamis (13/13) atas kasus dugaan korupsi pengadaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sistem proteksi 6/2024).

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan terhadap dua pegawai Kementerian Sumber Daya Manusia dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI dan seorang perorangan.

Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Penempatan Tenaga Kerja dan Pembinaan Transmigrasi Reyna Usman; peresmian komitmen (PPK) pengadaan sistem perlindungan TKI, I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia.

Baca juga: KPK Panggil Ribka Tjiptaning Jadi Saksi Kasus Perlindungan TKI, PDI-P Diduga Lakukan Upaya Kriminalisasi

“Kamis, 13 Juni 2024, pukul 09:55 WIB, sidang perdana di ruang Prof Muhammad Hatta Ali,” demikian jadwal sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Jaksa KPK akan mendakwa para terdakwa atas dugaan korupsi yang merugikan negara Rp17,6 miliar.

Sebab, lelang proyek pengadaan sistem proteksi yang mencapai Rp 20 miliar itu diyakini dikondisikan oleh Reyna, Darmanta, dan Karunia.

Baca Juga: KPK Tangkap Mantan Dirjen Sumber Daya Manusia Kementerian Sumber Daya Manusia Reyna Usman terkait Kasus Sistem Perlindungan TKI

Usai lelang, staf Panitia Penerimaan Pekerjaan menemukan beberapa item pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi yang tertulis dalam perintah mulai pekerjaan.

Termasuk perakitan perangkat keras dan perangkat lunaknya, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Djakarta, Kamis, 25 Januari 2024. Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di saluran Anda. telepon genggam. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top