Sidang DPD RI Sempat Ricuh, Para Senator Tak Sepakat soal Pengesahan Tata Tertib

JAKARTA, virprom.com – Rapat Paripurna DPD RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (12/7/2024) berubah ricuh.

Para senator berkumpul di meja pimpinan DPD RI dan berusaha mempertanyakan Presiden DPD RI La Nilla Mahmoud Mattali.

Dari tayangan Kompas TV, terjadi kesimpangsiuran karena La Nilla mendesak agar Majelis Umum menyetujui peraturan DPD RI periode 2024 hingga 2029.

Soalnya ketentuan ini selaras dengan paket pimpinan DPD RI selanjutnya.

“Pamdal, pesan Pamdal,” kata La Nilla yang mulai dikerumuni para senator.

Salah satu Anggota DPD RI Nusa Tenggara Timur (NTT), Angelius Wak Kalo mengatakan, peraturan DPD RI sebaiknya belum disetujui saat ini.

Baca Juga: 12 Calon Hakim Agung dan Hakim Khusus Hak Asasi Manusia yang Akan Mendapatkan Pengadilan yang Adil dan Adil di Korea Utara

Sebab, Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas ketentuan tersebut belum melaporkan hasilnya kepada anggota Senat.

“Kalau didorong (apa adanya) kita akan mendapat masalah,” ujarnya.

Merasa berbagai kendala tak dihiraukan, para senator pun geram dan mendatangi meja pimpinan DPD RI.

Setelah situasi terkendali dan berbagai pelanggaran diselesaikan, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengumumkan pembatalan perundingan pengesahan anggaran rumah tangga DPD RI dalam rapat paripurna.

“Pada sidang paripurna berikutnya, hasil kerja koordinasi dalam hal ini PPU akan memanfaatkan waktu yang ada karena semakin ketat,” jelasnya.

Baca Juga: KY Tetapkan 9 Calon MA & 3 Hakim Khusus HAM untuk Diterima di RI Utara

Dia menambahkan: “Jadi saya berharap kita bisa mencapai kesepakatan pada sesi Majelis Umum berikutnya.”

Sebelumnya, pada 23 Juni 2024, 90 anggota DPD RI sepakat mendeklarasikan La Nillani sebagai Ketua DPD RI.

Menampilkan Nono Sampono, Elviana dan Tamsil Linrung. Dengarkan berita langsung dan pembaruan di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top