Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta meminta PDI Perjuangan meninjau gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Demikian hasil evaluasi perdana ujian akhir bidang administrasi yang diselenggarakan PTUN pada Kamis (5 Februari 2024). Sidang ini digelar secara tertutup.

Ketua Kelompok Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengatakan, pihaknya siap memperbaiki isi gugatan yang diminta hakim PTUN.

Baca juga: PTUN Diperkirakan Akan Gugat, PDI-P: MPR Tak Boleh Mengangkat Prabowo-Gibran

Salah satu hal yang perlu diperbaiki adalah mengaitkan dalil dengan gugatan yang diajukan.

“Pada tanggal 16 Mei, kami akan menyampaikan segala sesuatu yang dianggap kurang karena adanya keterkaitan antara posita dan petitum,” kata Gayus usai sidang, Kamis sore.

Menurut Kaio, sidang hari ini membahas kebutuhan administratif pemerintah.

Menurut dia, hakim PTUN menjelaskan, ada syarat pengelolaan pemerintah terhadap badan usaha milik negara dan swasta.

“Memang benar jabatan administrasi negara ada dua, yang ada di administrasi publik hanya hukum,” ujarnya. Ada yang disebut otoritas relatif dan ada otoritas publik atau swasta.”

Baca juga: Gugatan PDI-P terhadap KPU tertutup bagi PTUN

Kaio mengatakan, terdakwa KPU juga hadir di persidangan hari ini.

KPU, kata Gayus, juga akan ikut serta dalam sidang selanjutnya.

Selain itu, ia menegaskan, PDI Perjuangan berharap PTUN menerima permintaan terkait tindakan ilegal yang dilakukan KPU dengan menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Jika PTUN menyatakan KPU bertindak melawan hukum, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diharapkan tidak akan memakzulkan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kaio menilai MPR tidak bisa mengangkat keduanya karena organisasi tersebut mewakili masyarakat.

Kedaulatan rakyat dalam kegiatan wakil rakyat di DPR, DPD, dan hanya di MPR, ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PTUN Jakarta, persidangan digelar pada pukul 10 WIB. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Sementara PDI-P mengajukan gugatan ke PTUN, Jakarta pada Selasa (4 Februari 2024).

Baca Juga: Dewas Sebut Sidang Wakil Ketua KPK PTUN Tak Campuri Perkara

Gugatan ini dilayangkan karena KPU diduga melakukan perbuatan melawan hukum saat penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

PDI Perjuangan menilai tindakan KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden merupakan pelanggaran hukum.

Gayus Lumbuun mengatakan: “Aktivitas melawan hukum yang dimaksud dalam gugatan ini terkait dengan tindakan KPU sebagai otoritas khusus di bidang penyelenggaraan pemilu terhadap pemberian persyaratan usia minimal calon presiden, khususnya Saudara Gibran Rakabuming Raka”. di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur, 2 April. Dengarkan berita dan kumpulan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mengakses Channel WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top