Siang Ini, Pihak Hasto Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

JAKARTA, virprom.com – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekzen) Partai Demokrasi Indonesia Perang (PDI-P) Hasto Cristianto dan jajarannya, Kusnadi, akan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (1/7). / 2024) sore.

Mereka datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan perkara melawan hukum (PMH) yang dilakukan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oke, jam 1 siang, kata kuasa hukum Hasto dan Kusnadi, Rony Talapesi, kepada virprom.com, Senin.

Namun tim kuasa hukum tidak menjelaskan isi perkara yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Staf Hesto Minta Perlindungan LPSK Usai Dihadang Komisi Pemberantasan Korupsi

Langkah tersebut menyusul serangkaian upaya hukum pasca penggerebekan pegawai Hasto di Gedung KPK pada Senin, 10 Juni 2024.

Saat itu, saat tersangka Harun Masiku pergi bersama Hasto untuk memeriksanya sebagai saksi, Kusnadi digerebek. Dari penggeledahan tersebut, penyidik ​​menyita tiga unit telepon seluler, satu kartu ATM, dan buku catatan Hasto

Penyitaan barang milik Hasto dan Kurnad juga mempunyai dampak jangka panjang.

Tim kuasa hukum langsung melaporkan penyidik ​​KPK Rosa Purva Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) pada 11 Juni.

Keesokan harinya, Rabu, 12 Juni 2024, Kusnadi bersama tim kuasa hukumnya melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komunus HAM).

Laporan itu diajukan karena Kusnadi merasa lembaga antirasuah itu melanggar hak asasi manusia dengan menyita ponsel dan buku catatan Hasto.

Baca juga: Saat Pekerja Hasto Cristiano Minta Perlindungan ke LPS, Mereka Merasa Terancam Usai Digeledah KPK

Tak sampai disitu, staf Hasto dan tim kuasa hukumnya juga mendatangi Gedung Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta pada Kamis 13 Juni 2024 untuk menyiapkan laporan terhadap penyidik ​​KPK.

Kusnad merasa Rosa telah bertindak sewenang-wenang dan merugikan dirinya selama perampasan dan penguasaan eks Bekt.

Namun, laporan dugaan perampasan kemerdekaan dan penyitaan harta benda pribadi dibantah oleh Barescream.

Setelah pihak Kusnad berkonsultasi dengan penyidik ​​BareScream, mereka disarankan untuk mengajukan pengaduan pendahuluan ke pengadilan.

Apalagi, pada 20 Juni lalu, Rosa Bekti Timur dilaporkan ke Dewas KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top