Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

JAKARTA, virprom.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengatakan pemerintah setuju untuk mendesain ulang sistem pemilu di Indonesia.

Salah satu caranya adalah dengan membedakan pemilu presiden dan pemilu legislatif.

Hal itu diungkapkan Tito saat rapat antara Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

“Kami sepakat sistem pemilu kita di pusat dan daerah perlu didesain ulang. Memisahkan pemilu presiden dan pemilu legislatif bisa jadi salah satu pilihan. Saya juga rasa saya sudah paham dari Pak San. Memperkuat sistem presidensial berarti mengapa pemilu legislatif disamakan dengan pemilu presiden.”

Baca Juga: Rencana Reformasi UU Pemilu Bertujuan Tutupi Presiden, Kata Komisi II

Tito mengaku heran mengapa pemilu legislatif dan pilkada harus dilaksanakan pada tanggal yang berbeda padahal sama untuk provinsi, kota, dan kabupaten.

Ia mengatakan, pemilu mendatang harus dilaksanakan secara serentak.

“Mengapa pilkada tingkat nasional, provinsi, dan provinsi tidak dilaksanakan secara serentak, karena mereka adalah mitra, beda waktu antara mitra yang terlibat dalam pemerintahan pada 14 Februari, pilkada setelah pemerintahan pada 27 November,” ujarnya.

“Kalau tidak, waktunya akan sedikit berbeda, jadi nanti bisa kita buka. Saya kira ini masalah teknis,” lanjut Tito.

Intinya, pemerintah sepakat untuk melakukan restrukturisasi sistem pemilu di tingkat nasional dan daerah.

Baca Juga: Sudirman Said Klaim Parpol pengusung Anis-Muhaimin diproyeksikan untuk Pilkada.

Tito mengatakan, pemerintah akan melakukan focus group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pihak.

“Kami banyak menyelenggarakan FGD dari pemerintah dengan melibatkan para pemangku kepentingan, akademisi, pakar atau pemantau pemilu atau LSM dan kawan-kawan dari DPR, KPU, Bawaslu. Jika ada inisiatif lain dari KPU, kami akan coba ambil inisiatif itu.., persiapkan. mereka, silakan DPR,” ujarnya. jelasnya.

Menurut Tito, pada akhirnya undang-undang pemilu harus diubah.

Jika hal ini dilakukan, permasalahan dalam pemilu akan berkurang, bahkan bisa hilang sama sekali.

“Tetapi tanpa mengubah sistem besar dan undang-undang tidak berubah, saya kira kita bisa menguranginya, tapi kita tidak harus berharap sempurna,” tambah Tito. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top