Setelah Setengah Abad, Negara Akhirnya Tegaskan Bung Karno Bukan Pengkhianat Bangsa

JAKARTA, virprom.com – Ketetapan MPRS (TAP) Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2003, akhirnya resmi dicabut.

Pimpinan MPR juga menyerahkan surat kepada keluarga besar Presiden RI Soekarno atau Bung Karno dalam agenda Majelis Nasional pada Senin (9/9/2024) untuk membatalkan TAP MPRS.

Surat tersebut diterima langsung oleh Guntur Sokarnoputra, putra sulung Bung Karno, dan disaksikan oleh anak-anak Sukarno lainnya, Megawati Sokarnoputri, Sukmawati Sokarnoputri, dan Guruh Sokarnoputra.

“Menyatakan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tidak berlaku lagi,” kata Presiden MPR RI Bambaang Soesatyo, Senin (9/9/2024) di Gedung MPR RI, Jakarta Pusat.

Baca Juga: TAP MPR 33 Tahun 1967 Resmi Dicabut, Tudingan Soekarno Mengkhianati dan Mendukung PKI Tak Terbukti

Menurut Bamsoet, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 yang menyatakan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tidak sah sebagai kumpulan ketentuan dan tidak memerlukan perbuatan hukum lebih lanjut, sehingga sah-sah saja. status. Perlu ditinjau.

Pembatalan TAP Nomor 33/MPRS/1967 sebenarnya sudah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Juli 2022.

Dalam pidatonya, Jokowi menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati jasa Bung Karno, terbukti dengan dianugerahi gelar pahlawan.

Dalam kesempatan itu, Jokowi menyebut ada bagian dari kisah kepahlawanan Bung Karno yang perlu ditegaskan, khususnya terkait TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967.

Ditegaskannya pula, berdasarkan TAP MPR Nomor I/MPR/2003 TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 dinyatakan tidak sah dan tidak diperlukan tindakan hukum lebih lanjut.

“Ini sudah final, dicabut atau diberlakukan,” kata Jokowi.

Baca juga: Isi TAP MPRS 33/1967 dan Sejarahnya

Namun di hadapan keluarga besar Sokarno saat itu, Bung Karno memberikan pernyataan resmi bahwa dirinya tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara serta secara simbolis menyerahkan surat pembatalan Tap Nomor 33/MPRS/1967.

Bukti bahwa Sukarno bukanlah seorang pengkhianat

Menyerahkan surat pencabutan TAP Nomor 33/MPRS/1967, kata Bamsoet, menegaskan bahwa Bung Karno tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah mendukung kudeta Partai Komunis Indonesia (PKI).

Dalam teks yang terdapat pada TAP 33 disebutkan bahwa pencopotan kekuasaan dari Bung Karno dilakukan karena penyiar menerapkan kebijakan yang secara tidak langsung menguntungkan PKI, dan juga melindungi data PKI.

“Secara hukum, tuduhan tersebut tidak pernah terbukti di hadapan hukum dan keadilan dan bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara hukum,” kata Bamsot.

Baca juga: MPR berkomitmen mengembalikan nama Soekarno, termasuk haknya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top