Sertifikat Nirina Zubir Kembali, Kementerian ATR/BPN Imbau Warga Lapor Soal Mafia Tanah

Jakarta, virprom.com – Sejak 2019, kasus mafia tanah yang membunuh pemimpin masyarakat Indonesia Nirina Zubir akhirnya terungkap.

Hari ini (13/2/2024) Selasa Raja Juli Antoni di DKI Jakarta; Sertifikat tanah tersebut saya terima hari ini (13/2/2024), Selasa (13/2/2024) dari Raja Juli Antoni (Raja Juli Antoni) di Jakarta bersama keluarganya. Kantor Wilayah BPN.

Saat itu, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni mengatakan pemberantasan mafia tanah merupakan amanah yang diberikan Presiden Jokowi kepada kementerian dari ATR/BPN.

Baca Juga: Nirina Zubir, Identitas Mafia Hilang; Wakil Menteri ATR/BPN menerima sertifikat tanah

“Atas perintah Menteri (ATR/BPN), saya ditugaskan untuk menindak mafia tanah. Jadi ini bukti kerja nyata,” kata Raja.

Terkait tanda tangan Nirina dalam kasus mafia tanah, Raja berpesan kepada pihak yang pernah mengalami kejadian serupa untuk melapor ke Kementerian ATR/BPN.

“Kami memiliki layanan pengaduan, Pengaduan WhatsApp, jika Anda memiliki masalah serupa, jangan ragu untuk menghubungi kami. “Anda dapat mengirimi saya pesan (Instagram). Saya aktif di media sosial; Hubungi saya,” tambahnya.

Membasmi mafia tanah; Ia menjelaskan, hal tersebut merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menegakkan keadilan di bidang pertanahan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Hari ini kami telah mampu memberikan hak yang sebenarnya kepada keluarga Ibu Nerina yang diganggu oleh mafia tanah,” tegasnya. Pentingnya sertifikat tanah

Sementara itu, Nirina mengatakan pengembalian sertifikatnya membuktikan pemerintah memerangi mafia tanah.

“Ini membuktikan pemerintah berupaya memberantas mafia tanah,” kata Nirina.

Ia juga mengemukakan pentingnya sertifikat tanah dan memperjuangkan hak.

“Kami berharap Nirina menjadi peringatan bagi teman-teman agar lebih berhati-hati. “Yang penting semua kejadian ini bisa kita lihat dan dijadikan pembelajaran,” imbuhnya.

Untuk informasi anda, Nirina pernah menjadi korban mafia tanah berupa kepemilikan tanah dan bangunan dari RTSH Riri Khasmita dengan total kerugian mencapai Rp 17 miliar.

Pada Agustus 2022, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Riri Khasmita dan suaminya Edrianto 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, Ada tiga notaris PPAT Jakarta Barat yang divonis hukuman penjara dan denda Rp1 miliar. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top