Sering Disepelekan, Ini Pentingnya Uji Kir Kendaraan Umum secara Berkala

JAKARTA, virprom.com – Kecelakaan maut terjadi pada bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kenchana, Depok, Jawa Barat, di Jalan Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (5/11/2024). . .

Sebanyak 11 orang tewas dalam kecelakaan tersebut, sembilan siswa SMK Lingga Kenchana, Depok, serta seorang guru dan seorang warga tewas dalam kejadian tersebut.

Kepala Departemen Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Aznal mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam atas kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Polisi tidak menemukan bekas rem di lokasi jatuhnya bus wisata Subang

Terkait permohonan Mitra Darath, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status uji berkala (kir) telah berakhir pada 6 Desember 2023, ā€¯ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (12/05/2024).

Aznal menghimbau kepada seluruh Perusahaan Bus (PO) dan pengemudi untuk rutin melakukan pengecekan kendaraannya dan mendaftarkan izin angkutan serta melakukan uji kendaraan secara berkala.

Tes mengemudi adalah serangkaian pengujian atau pemeriksaan terhadap bagian-bagian kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan teknis dan teknis.

Pengujian Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (MTU) Dinas Angkutan Kabupaten/Kota terkait dan pengujian dilakukan oleh penguji yang berkualifikasi.

Kendaraan yang memenuhi syarat akan diverifikasi oleh pejabat yang ditunjuk dan diberi nilai tes.

Sedangkan pengujian kendaraan pada uji KIR terdiri dari rangkaian yang meliputi pre test, uji emisi gas buang, uji underpass, uji ringan, uji alur ban, uji rem, uji speedometer, dan uji kebisingan.

Baca juga: Bus Wisata Sering Terjadi Kecelakaan, Pemerintah Harus Tanggung Jawab

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB) yang menyatakan bahwa pengujian Surat Izin Mengemudi dilakukan satu tahun setelah pendaftaran kendaraan bermotor. kendaraan bermotor dan penerbitan Surat Tanda (STNK).

Setelah itu, uji KIR sebaiknya dilakukan dua kali dalam setahun karena hasil uji KIR hanya berlaku enam bulan.

Jika tidak mengikuti tes SIM, akan dikenakan sanksi sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 76 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan pasal pengujian berkala akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan denda. , izin penangguhan, dan izin pembatalan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top