Sering Alami Kecelakaan, Bagaimana Alur Jual Beli Bus Bekas yang Aman?

JAKARTA, virprom.com – Kecelakaan bus wisata di Subang, Jawa Barat, menambah tragedi yang menimpa perusahaan jasa bus (PO) di Tanah Air.

Anehnya, kejadian tersebut diyakini merupakan bus bekas yang sudah tua sehingga tidak bisa digunakan lagi. Beredar kabar, aset PO Putera Fajar merupakan kendaraan bekas yang sudah berkali-kali berpindah tangan.

Saat ini, sistem jual beli bus bekas sudah diperbolehkan di Indonesia. Namun hal ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada aturan yang harus dipatuhi untuk melakukan proses ini. Namun peraturan ini seringkali diabaikan.

Baca selengkapnya: Pengaruh mobil Cina pada Subaru

Nyatanya Jika menyangkut proses jual beli Itu diatur karena aturannya sudah ada, kata Kurnia Lisane Adnan, Ketua Umum IPOMI dan Direktur Utama PO SAN.

“Tetapi hal ini terjadi berulang kali karena tata kelola yang buruk,” katanya di Busworld 2024 pada hari Rabu. “Penegakan aturan tidak efektif dan lemah. itulah alasan mengapa hal ini terjadi karena Kelalaian” 17/5/2024)

Pria bernama Zani mengatakan, langkah pertama dalam menjual bus bekas adalah dengan memblokir nomor kendaraan sebelum berpindah tangan. Setelah memblokir nomor kendaraan, pembeli bus bekas harus membuat file atas namanya.

“Untuk bus kami. Kami memiliki tanda kuning. Oleh karena itu, kita tidak perlu mendapatkan label hitam terlebih dahulu jika ingin berjualan. Tidak seperti taksi,” katanya.

Sani menjelaskan, taksi tersebut sudah termasuk P.P.B dan berbagai barang yang tidak dibayar atau dipotong pemerintah, padahal masih berpelat kuning. Jadi ketika ingin dijual, itu menjadi barang mewah dan harus menaungi plat nomornya jika ingin menjualnya.

Tahap kedua Untuk menjual bus bekas, apabila pemilik bus berpindah dari PO A ke PO B, maka PO A harus mengajukan surat pernyataan pelepasan karena bus tersebut bukan lagi milik PO A. Surat tersebut berbunyi: Memiliki bus ke P.O.B.

Baca selengkapnya: Sering terjadi kecelakaan dan kesulitan dalam memantau operasional bus wisata

“Ini (jual beli bus bekas secara acak) terjadi karena tidak adanya pemeriksaan dan penegakan pengawasan atau peraturan lalu lintas. Dan itulah mengapa hal itu terjadi seperti ini,” katanya.

“Memang benar Kementerian Perhubungan hanya mempunyai kewenangan administratif. Kewenangan hukum ada pada lembaga lain. Harus melakukannya bersama-sama Kita harus melakukannya bersama-sama,” kata Zani. Dengarkan berita terkini dan program berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top